NAGAN RAYA, L86News.com – Personel Satreskrim Polres Nagan Raya menggerebek lokasi perjudian di pasar ikan Desa Kuta Baroe, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap tujuh pelaku dan mengamankan barang bukti uang jutaan rupiah, Selasa 23 April 2024.
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani membenar kan penggerebekan itu. Menurut nya, ke 7 pelaku adalah SB (37), IH (45), ZD (48), YD (48), SR (38), ZF (50), dan ZA (30).
“Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang funai Rp 5.409.000, dengan pecahan bervariasi, tujuh unit handphone, tiga dompet, dan satu set kartu remi,” ungkapnya
Penggerebekan dan penangkapan pelaku judi, sambung Kasat, merupakan komitmen Polres Nagan Raya. “Ini adalah komitmen kami dalam memberantas aktivitas perjudian di Nagan Raya,” imbuhnya.
Dijelaskan, penggerebekan di lakukan berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian. Kemudian di tindak lanjuti tim Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya dengan lakukan penggerebekan
“Saat ini, para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk proses hukum lebih lanjut,” pubgkas Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani
Reporter : Sab/86