DEMAK, L86News.com – Pembunuhan berencana yang terjadi di Kabupaten Demak belum lama ini disebut di latar belakangi oleh rasa sakit hati.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu (21/4), sekitar pukul 02.30 WIB di area persawahan Desa Mijen, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak.
Diketahui, ketiga pelaku merupa kan warga Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Salah seorang pelaku berinisial DW (25), mengaku sakit hati dengan tindakan yang pernah di lakukan Prayoga Adi Saputra (27), korban pembunuhan.
Wakapolres Demak, Kompol Aldino Agus Anggoro mengungkap kan bahwa pembunuhan keji itu dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku terhadap korban.
“Pelaku DW sakit hati lantaran mengetahui istrinya pernah di lecehkan oleh korban. Mengetahui hal itu, pelaku mengambil dua senjata tajam jenis celurit dan pisau panjang di rumahnya,” kata Kompol Aldino saat konferensi pers di Pendopo Parama Satwika Polres Demak, Kamis (25/4/2024).
Setelah mengambil senjata tajam, lanjut Aldino, pelaku kemudian memberikan pisau baton kepada BB (24) dan mengajak MD (16) yang merupakan adik pelaku.
Setelah itu, mereka bertiga mencari korban yang diketahui sedang berada di area persawahan Desa Mijen, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak.
“Korban saat itu sedang bersama dua orang saksi. Kemudian pelaku meminta dua orang itu membeli minuman keras. Pada saat korban sendirian, para pelaku langsung menghabisi korban menggunakan senjata tajam yang sudah disiap kan,” terangnya.
Dijelaskan, korban kehabisan darah akibat luka sabetan senjata tajam di kepala bagian belakang, tangan, perut dan kaki sehingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah mengetahui korban sudah tak bernyawa, para pelaku kemudian membuang barang bukti dan kembali ke rumah masing-masing.
“Mereka sempat membuang barang bukti ke Sungai di Kecamatan Nalumsari, Jepara. Sesampainya dirumah, mereka kemudian melarikan diri ke wilayah Kabupaten Blora,” ungkapnya.
Aldino menambahkan, tidak butuh waktu lama, ketiga pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti yang digunakan pada hari Selasa (23/4).
Saat ini para pelaku berikut barang bukti sudah di amankan di Polres Demak guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatannya, para pelaku di kenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya.
Reporter : Fit/Hum