Penyerahan Barbuk Tahap II Tersangka Korupsi Dana Hibah TA 2021 di Koni Sumsel

waktu baca 2 menit
Selasa, 16 Apr 2024 17:34 0 83 Redaksi

PALEMBANG, L86News.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap 2 terhadap Tersangka HZ selaku Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Sumsel, Selasa, 16 April 2024

HZ merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme di KONI Provinsi Sumatera Selatan terkait Pencairan Deposito dan Uang Hibah Pemerintah Daerah serta Pengadaan Barang bersumber APBD Tahun Anggaran 2021.

Sebelumnya Tersangka HZ telah dilaku kan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 16 April 2024 untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas 1 Pakjo Palembang dari tanggal 16 April 2024 sampai dengan 05 Mei 2024.

“Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” terang Kapuspenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia

Dalam rilis sebelumnya, kata Vanny, telah diinfokan bahwa setelah HZ di tetapkan tersangka dan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21) serta tersangka HZ masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) di DPRD Sumsel maka penanganan perkara dipending untuk menghormati proses Pemilu.

“Namun setelah tahapan Pemilu sudah dilalui dan tersangka tidak terpilih maka Perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera melanjut kan proses penanganan perkara tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat,” jelasnya

Menurutnya, tersangka telah melanggar Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

Atau Kedua Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Adapun modus operandi tersangka sebagaimana disebutkan dalam rilis sebelumnya yaitu adanya pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan yang fiktif,” paparnya

Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).

“Bahwa untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang,” Pungkas Vanny.

Reporter : Syam

LAINNYA