Keroyok Penghuni Kos, 3 Pemuda di Ringkus Polsek Bandar Sribhawono

waktu baca 1 menit
Minggu, 31 Mar 2024 20:00 107 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Petugas Kepolisian Polsek Bandar Sribhawono meringkus beberapa pemuda yang di duga terlibat aksi pengeroyokan di wilayah hukum Polsek Bandar Sribhawono, Polres Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Bandar Sribawono AKP Syamsu Rizal menjelas kan tersangka adalah DA (25) warga Kecamatan Marga Sekampung, AT (24) warga Kecamatan Mataram Baru, dan TS (28) warga Kecamatan Bandar Sribawono.

“Peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada awal bulan Maret 2024 lalu, menimpa HJ (20) warga penghuni rumah kos, di wilayah Kecamatan Bandar Sribawono,” kata Kapolres, Minggu (31/3/2024).

Dijelaskan, aksi kejahatan para tersangka di awali dengan cara mendatangi rumah kos korban, kemudian memaksanya keluar, dan langsung melakukan tindakan penganiayaan.

Akibatnya korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya, dan sempat dilakukan perawatan di Puskesmas Bandar Sribawono, kemudian melapor ke Mapolsek Bandar Sribawono.

Menindak lanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya pada Jumat (28/3/2024) berhasil membekuk ke tiga tersangka tanpa perlawanan.

“Untuk 1 tersangka saat ini berstatus sebagai DPO, dan untuk para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan,” pungkas Kapolres

Reporter: Mad/Hum

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x