TAPANULI TENGAH, L86News.com – Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) resmi terbitkan 7 tersangka kasus Tindak pidana Pemilu 2024 mejadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Reskrim AKP Arlin P. Harahap mengata kan, penerbitan DPO berdasarkan Laporan Polisi No. Lp / B / 88 / III / 2024 / Spkt Polres Tapteng Polda Sumut tanggal 14 Maret 2024.
“Kasus tersebut terjadi pada hari Rabu 14 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 Wib di TPS 02 Desa Muara Ore Kecamatan Sirandorung Kabupaten Tapteng” jelas AKP Arlin di kutip, Jumat (29/3/2024)
AKP Arlin juga menjelaskan bahwa ke 7 tersangka tersebut melanggar pasal 532 junto 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana
Isinya berbunyi, setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang yang dilakukan secara bersama sama.
Selain itu, berdasarkan Surat DPO yang telah di terbitkan oleh Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah dengan No. DPO / 5 sd 11 / III / Res. 1.24 / 2024 / Reskrim terhadap ke 7 tersangka dengan identitas
Triwono Gajah, Pria (34), Sulastri Novalina Siregar, Wanita (22), Rudi Kartono Lase, Pria (27), Nunut Suprianto Simamora, Pria (21), Bikso Hutauruk, Pria (23), Abwan Simanungkalit, Pria (50) dan oni Halomoan Situmorang, Pria (21)
Ketujuh DPO tersebut merupakan petugas KPPS di TPS 02 Muara Ore pada Pemilu 2024 dan merupakan warga Desa Muara Ore Kecamatan Sirandorung Kabuoaten Tapteng.
“Telah dilakukan pemanggilan dan pencarian langsung oleh Polres Tapanuli Tengah (Gakumdu Pemilu 2024 Tapteng), namun keberadaan ke 7 tersangka itu tidak diketahui hingga DPO ini di terbitkan,” kata Kasat
Reporter : Angel