x

Sempat Mandek, Kasus Dugaan Penggelapan Dana BUMDes di Madajaya Terus Berlanjut

waktu baca 2 menit
Senin, 25 Mar 2024 19:29 0 29 Redaksi Liputan 86

PESAWARAN, L86News.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran terus mendalami dugaan penggelapan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Madajaya, Kecamatan Waykhilau, Kabupaten Pesawaran.

Kepala Kejari Pesawaran, Tandy Mualim melalui Kasi Intel Andy Pranomo mengatakan, penyelidi kan perkara yang sempat terjeda karena pemilihan umum (Pemilu) 2024 lalu, akan dilanjutkan dan di kembangkan dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).

“Sempat terjeda, karena yang bersangkutan (Sutrisna,red) mencalonkan diri sebagai caleg, namun hal tersebut bukan berarti perkara ini terhenti,” ujar Kasi Intel Kejari Pesawaran, Andy Pranomo, kepada wartawan, Senin (25/03).

Ia mengatakan, sebelumnya pihak Kejari Pesawaran telah memanggil Bendahara BUMDes Madajaya dan 4 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan penggelapan dana BUMDes Madajaya tahun 2017 oleh oknum Pj. Kepala Desa Madajaya.

“Ya, secepatnya dalam waktu dekat ini kami akan mengumpul kan data pulbaket dan segera memanggil yang bersangkutan (Sutrisna,red),” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan penggelapan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun 2017 di Desa Madajaya, Kecamatan Waykhilau, Kabupaten Pesawaran terus bergulir.

Pasalnya, selain dugaan penggelapan dana Bumdes tahun 2017, Inspektora Pesawaran juga telah menangani indikasi lain pada pengelolaan Dana Desa yang dikelola Sutrisna saat menjabat Pj Kades Desa Madajaya.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Singgih Febrianto membenarkan terkait soal raib dan fiktifnya realisasi dana Bumdes menyusul kuat dugaan bocornya Dana Desa (DD) 2017 di Desa Madajaya.

“Seharusnya dana Bumdes itu masuk dan dikelola oleh pengurus Bumdes desa setempat. Namun setelah di lakukan pemeriksaan, di ketahui dana Bumdesnya tidak masuk ke rekening bendahara alias fiktif,” kata Singgih, Senin (18/03).

Singgih mengatakan, pihaknya telah berungkali melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan (Sutrisna-Red). Namun Sutrisna sendiri tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan DD 2017 yang ia kelola saat itu.

“Sebelumnya secara SOP tahapan Proses di inspektorat telah dilakukan, namun Sutrisna seolah tidak menganggap dan mengabaikannya dan terkesan tidak mau bertanggungjawab menyelesaikannya,” ujarnya.

Selain itu, Singgih mengatakan, persoalan Bumdes di Desa Madajaya, Kecamatan Waykhilau tersebut diakui perkara saat ini telah dilimpahkan dan ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pesawaran.

“Berkasnya sudah kita limpahkan kepihak Kejari Pesawaran untuk dilakukan proses lebih lanjut, dan kami (Inspektorat,red) juga sudah dipangggil oleh pihak kejari Pesawaran terkait persoalan DD 2017 Desa Madajaya tersebut,” tandasnya.

Reporter : Ta2


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x