Salah Gunakan BBM Subsidi, Sopir dan Pemilik Gudang di Tangkap

waktu baca 2 menit
Selasa, 19 Mar 2024 18:49 0 58 Redaksi

JAMBI, L86News.com – Personel Subdit IV/ Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi.

Hal itu diungkap Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Bambang Yudo P didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Mulia Prianto, Perwakilan Pertamina dan Kasubdit IV/Tipidter, Akbp Reza Khomeini saat konferensi pers di Lapangan Hitam Polda Jambi, Selasa (19/3/2024).

Menurutnya, pada pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM itu petugas berhasil mengaman kan 3 tersangka. Salah satunya pemilik gudang penampungan BBM Ilegal. “Tiga tersangka ini berinisial IP, AC dan AS,” ungkapnya.

Dijelaskan, ketiga pelaku di Desa Kembang Sari, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari. IP dan AC merupa kan sopir truk Tanki BBM Pertamina El Nusa dan AS merupakan pemilik gudang yang berlokasi di Batanghari.

“Dari hasil pemeriksaan saksi modus mereka yaitu menurun kan atau membuang sebagian isi tangki untuk kepentingan sendiri dan pemilik gudang, mereka menjual kembali solar mereka kepada orang umum,” jelasnya.

Sementara, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi perbuatan para tersangka juga masih dalam batas toleransi, namun hal seperti ini akan menjadi perhatian dan atensi petugas karena melaku kan penyalahgunaan BBM subsidi.

“Berdasar pemeriksaan, mereka mengaku baru melakukan aksi nya sekitar 3 atau 4 kali. Namun kenyataannya mereka sudah melakukannya selama 1 tahun dan mereka sudah pandai dalam membuka segel tangki truk BBM,” ucapnya.

Dari hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM ini, petugas berhasil mengamankan 24 dirigen berisi BBM dengan total 852 Liter, 3 drum plastik, 1 ember kuning, 1 selang, 1 selang plastik, 1 corong, 2 unit mobil dan 2 STNK.

Atas perbuatannya, tersangka di ancam undang undang nomor 6 tahun 2023 tentang penempatan dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang perubahan atas pasal 55 nomor 2 tahun 2021 tentang migas pasal 5 KUHP dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Reporter : Hend

LAINNYA