BATAM, L86News.com – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja dan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang amankan dua orang dalam kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kedua tersangka yakni YWN Alias Cakos terduga pelaku Curanmor dan 1 WM alias Mario terduga pelaku pertolongan jahat yang terjadi pada Selasa 6 Februari 2024 di Parkiran Hotel 777 Komp. Pujabahari Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian menjelaskan curanmor terjadi berawal saat korban di Hotel 777 menjumpai temannya. Namun, ketika hendak pulang, dirinya sudah tidak melihat sepeda motornya di parkiran.
“Korban akhirnya melapor dan di tindak lanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja dan Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dengan melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek kepada wartawan, Sabtu (16/03/2024)
Setelah serangkaian penyelidikan, lanjut Kapolsek, petugas akhirnya berhasil menangkap YWN Alias Cakos di Komp Citra Buana 2 dan pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor korban bersama ME yang telah ditahan di Polresta Barelang dalam perkara lain.
“Berkat informasi dari tersangka, akhirnya petugas juga berhasil menangkap Mario penadah hasil curian pelaku di sekitaran Komp. Windsor Square berikut barang bukti satu unit sepeda motor milik korban,” jelasnya.
Selain 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol BP 2454 PR, pada kasus tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1 Lembar (STNK) BP 3615 RA, 1 Buah Kunci Sepeda Motor dan 1 buah kunci sepeda motor Honda.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N pun membenar kan penangkapan ke dua pelaku. “Atas perbuatannya, keduanya bakal di jerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana. Ancaman hukumnnya 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Hen/Hum