x

Inapkan Pelajar Hingga 4 Hari, Warga Buleleng Berurusan Dengan Hukum

waktu baca 2 menit
Sabtu, 16 Mar 2024 22:05 0 68 Redaksi Liputan 86

BULELENG, L86News.com – Nekat membawa kabur dan menginap kan Bunga seorang pelajar umur 16 tahun selama 4 hari, seorang pria berinisial KS, 25, warga Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng dilaporkan ke Unit PPA Polres Buleleng.

Dari kronologis yang disampaikan Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, berawal dari KS berkenalan dengan Bunga pada Senin (26/2/2024) melalui aplikasi pesan WhatsApp milik temannya.

Setelah tiga hari berteman, kemudian pada Kamis (29/2), korban pun bertemu dengan terlapor di pantai, yang berujung makin intensnya komunikasi antar keduanya.

Selanjutnya, Kedua remaja itu kembali bertemu pada Rabu (3/6/2024) sekitar pukul 09.00 Wita di Pantai Air Sanih.

Namun, pertemuan itu berujung pada dibawanya Bunga ke rumah pelaku/Terlapor. Padahal terlapor saat itu mengaku akan membawa korban menuju ke rumah temannya.

Selain itu, alat komunikasi berupa HP milik Bunga juga tidak aktif. Hal itu membuat orang tuanya menjadi was-was karena tidak bisa mengetahui keberadaan putrinya.

“Korban dibawa ke rumah terlapor dan diajak menginap selama 4 hari tanpa sepengetahuan orang tuanya. Bahkan orang tuanya sudah melapor ke Polsek Kubutambahan tertanggal 8 Maret 2024,” terang Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika kepada Wartawan, Jumat (15/3/2024).

Berselang dua hari setelah dilaporkan ke polisi, Bunga akhirnya terpergok sedang berduaan dengan NS di Bukti Teletubbies, Kubutambahan.

Mendapat informasi keberadaan putrinya dari teman-temannya, orang tua korban yang merasa geram dan menduga anaknya telah menjadi korban persetubuhan, akhirnya melapor kan KS ke Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng pada Minggu (10/3/2024

Setelah ditemukannya Bunga, kemudian hari Rabu (13/2/2024) lalu, polisi sudah memeriksa empat orang saksi. Namun Pelaku belum ditahan dan masih berstatus saksi.

“Penyidik sudah melakukan visum terhadap korban serta menunggu jadwal untuk pemeriksaan psikolog. Kalau terlapor rencana diperiksa hari ini (Jumat) dan belum ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Diatmika menambahkan.

“Meskipun keduanya melakukan tindakan ini atas dasar suka sama suka, tetapi KS terancam pidana karena NS masih berusia 16 tahun alias dibawah umur”, tegas AKP Diatmika.

Reporter : Smty/Fitri


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x