x

Pemalsu Beras Dari Bulog Jadi Kemasan Premium di Tangkap, Ini Modusnya

waktu baca 3 menit
Senin, 18 Mar 2024 20:59 0 23 Tim Redaksi 1

MALANG, L86News.com – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil membongkar jaringan pemalsu beras Bulog menjadi kemasan premium. Pelaku tega mengemas ulang beras subsidi pemerintah tersebut kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, mengatakan tersangka yang diamankan ialah  EH (37) perempuan asal Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Tersangka EH berhasil diaman kan tim Satgas Pangan Satreskrim Polres Malang di toko beras ‘Rizky Zain’ miliknya di Jalan Kubu, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang pada Jumat (15/3/2024).

“Kami berhasil mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan terkait pengemasan kembali beras Bulog program SPHP (stabilisasi pasokan dan harga pangan) menjadi kemasan premium,” kata Kompol Imam Mustolih saat konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (18/3/2024).

Wakapolres menjelaskan, kasus terungkap berawal saat pihaknya menyoroti fluktuasi harga beras yang tinggi di wilayah Kabupaten Malang. Tim Satgas Pangan Satreskrim Polres Malang kemudian melakukan penyelidi kan hingga mendapati informasi jika tersangka EH kerap menyalahgunakan beras SPHP subsidi pemerintah kemudian dijual kembali untuk mendapat keuntungan pribadi.

Pada penangkapan tersebut polisi berhasil menyita 1,2 ton beras Bulog kemasan 50 Kg, 445 Kg beras kemasan ulang merk Ramos Bandung, dan 450 Kg beras kemasan ulang merk Raja Lele.

Selain itu, satu unit kendaraan Suzuki Carry yang digunakan sebagai alat akut, serta peralatan kemasan berupa mesin jahit karung dan timbangan, juga diamankan polisi.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka EH mengubah kemasan Beras Bulog SPHP ukuran 50 Kg yang penjualan dan harganya diatur oleh pemerintah, yakni sejumlah Rp 10.900,- per Kg.

Beras tersebut kemudian dikemas ulang dengan kemasan merk ‘Raja Lele’ dan ‘Ramos Bandung’ dengan ukuran 25 Kg dan 5 Kg lalu dijual dengan harga Rp 14 ribu hingga Rp 16 ribu per Kg.

“Modus operadi yang bersangkutan dengan membuat repacking pengemasan ulang ini dijual dengan rata-rata per Kg-nya menjadi Rp 14 ribu yang tentunya ini melebihi harga eceran tertinggi yang sudah ditentukan,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menambahkan berdasar hasil pemeriksaan, tersangka EH diketahui memulai praktik illegal tersebut sejak lima bulan lalu. Awalnya EH mendapat informasi pembelian beras Bulog melalui grup penjual di media sosial sekitar pertengahan Oktober 2023.

Untuk mengelabuhi aksinya, tersangka memanfaatkan toko beras miliknya sebagai tempat pengemasan ulang kemasan beras agar tidak dicurigai petugas. Sedikitnya EH telah meraup keuntungan sejumlah Rp 45 juta selama beroperasi.

Dikatakan AKP Gandha, kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait pemasok beras Bulog SPHP yang peredaran nya diatur oleh pemerintah. Menurutnya, di media sosial banyak pedagang yang menawar kan beras SPHP yang tentunya di larang karena termasuk barang-barang yang mendapatkan pengawasan khusus oleh pemerintah.

“Tidak menutup kemungkinan segala celah-celah kami dalami segala informasi karena penyidikan juga masih kami kembangkan. Kami dari Satgas Pangan terus bergerak secara aktif dalam mengawasi mengontrol dan mengendalikan harga-harga bahan pokok yang ada di wilayah kabupaten Malang,” ungkap AKP Gandha.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bulog Cabang Malang Siane Dwi Agustina, memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Malang yang telah berupaya mengungkap kasus penyelewengan beras subsisi tersebut.

Pihaknya berharap tindakan tegas kepolisian dapat memberikan efek jera kepada para pelaku yang melakukan hal yang sama.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolres beserta jajaran yang sudah mengungkap kejadian ini, sehingga mungkin ke depan untuk pihak-pihak lainnya tertentu tidak akan melakukan hal yang sama,” ungkapnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka EH telah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Reporter : Fitri/Hum


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x

Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca