BALIKPAPAN, L86News.com – Satuan Tugas Pangan Polresta Balikpapan berhasil mengungkap perdagangan beras ilegal antar Provinsi. Demikian di sampaikan Kanit Tipidter Polresta Balikpapan Iptu Irawan press relless di Mapolres, Rabu (13/3/2024.
Didampingi Kasat Reskrim atau Satgas Pangan Kompol Ricky Richardo Sibarani, Iptu Irawan menjelaskan perkara terjadi di Jln Padat Karya Gn Stelling Kel Gn Samarinda, Kec. Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.
“Disana telah terjadi transaksi jual beli sembako berupa beras Bulog yang saat ini sedang di butuhkan warga. Namun malah di manfaat kan pelaku untuk mencari ke untungan pribadi,” jelasnya.
Pelaku, lanjut Kanit, mencari ke untungan dengan cara membeli beras di Bulok Balikpapan Rp 11.500 ke mudian di jual ke Kota Banjarmasin, Kalimatan Selatan dengan harga Rp. 13.000 perkilo
“Tersangka menjalankan aksinya mengunakan Truk Nopol DA 8337 EI. Kegiatan ini sudah di lakukan selama 3 Minggu sebelum akhir nya tersangka diamankan petugas,” ungkapnya.
Dari kasus itu, kata Kanit, petugas berhasil mengamankan 1 unit Truck Mitsubishi Colt Diesel dan STNK, 28 karung beras isi 50 kg, SPHP Bulog, 50 karung beras SPHP Bulog isi 5 kg dan 1 kwitansi pembelian beras SPHP Bulog.
“Sedangkan pelakunya ada 3 orang. MSY (26) warga Samarinda Kalimatan Selatan, RH (33) warga Banjarmasin dan MA (27) warga Balikpapan Utara, Kota Balikpapan,” jelasnya.
Ketiga pelaku akan di dakwa Pasal 29 ayat (1) Jo psl 107 UURI No. 7 THN 2014 Tentang Perdagangan dan/ Pasal 53 Jo psl 133 UURI No.18 THN 2012 Tentang Pangan dengan ancaman 7 tahun penjara atau denda Rp. 100 miliar
Reporter : Ris/Hum