x

Aniaya Anak Sendiri, Seorang Ayah di Amankan Polsek Tanjung Duren

waktu baca 3 menit
Selasa, 31 Mei 2022 20:14 0 74 Redaksi

JAKARTA, L86NEWS.COM – Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat amankan seorang ayah berinisial EES (40) lantaran tega menganiaya anak kandung sendiri, Selasa (31/5/2022).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan menjelaskan, pelaku tega melakukan penganiayaan terhadap 2 orang anaknya.

“Pelaku terpancing amarah saat kedua anak pelaku tak membalas panggilannya lalu naik pitam kemudian melempar gelas dan botol kaca di dapur rumah pelaku,” ujarnya, Selasa, 31/5/2022.

Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono membenarkan penangkaoan pelaku. Menurutnya, motif pelaku melakukan penganiayaan tak lain karena faktor ekonomi.

“Pelaku dengan istrinya sering cekcok karena kondisi ekonomi keluarga dimana pelaku menganggur kemudian sering terjadi cekcok,” ucap Kapolsek.

Dan kondisi seperti itu, lanjut Kapolsek menimbul kan emosi terpendam oleh pelaku dan kerap emosi

“Tak hanya kepada anaknya, pelaku juga pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, namun di selesai kan secara kekeluargaan,” terang Kapolsek

Kejadian kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap kedua anaknya bermula saat pelaku sedang dikunci di sebuah ruangan kemudian menyuruh anaknya ke warung untuk membeli sesuatu dengan cara ngutang

Karena ngutang anak pelaku malu dan tidak mau. Kemudian pelaku emosi dan melempar gelas dan botol kaca yang ada di dapur serta memukul kedua anak pelaku MRI dan MA.

“Pelaku memukul MRI dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal ke dahi sebanyak 1 kali dan pelipis mata kiri sebanyak 2 kali dan menggunakan pipa paralon dipukulkan ke perut sebanyak 1 kali,” ucapnya

Sedangkan MA dipukul menggunakan tangan kanan yang mengepal ke pipi kanan dan perut, sedangkan kuping kanan, lengan kiri dan perutnya dipukul menggunakan pipa paralon dengan tangan kanan pelaku

Tak hanya itu, pelaku EES juga melakukan penganiayaan dengan melempar betis kanan korban menggunakan beling pecahan gelas dan setelah membersih kan pecahan beling pelaku kemudian naik ke lantai 2 untuk istirahat di kamarnya.

Akibat kejadian pemukulan tersebut MRI mengalami sakit pada kepala dan perutnya, sedangkan MA mengalami luka sobek pada betis kaki kanan, pipi kanan memar dan perut memar kemerahan.

Kemudian, lanjut Muharram, pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2022 pelaku diusir oleh adik istri nya karena telah melakukan pengrusakan pintu ruang tengah dan melakukan kekerasan terhadap anak di rumah pelaku.

Akibat insiden tersebut kemudian istri pelaku melaporkan nya ke polsek Tanjung Duren Jakarta Barat

Sementara dalam kesempatan yang sama Iptu Tri Baskoro Bintang menjelaskan, kami setelah menerima laporan tersebut kemudian bergerak untuk mencari dan mengamankan pelaku

“Pelaku berhasil diamankan 4 hari setelah laporan diterima dan berhasil diamankan di rumah orang tua nya di daerah Tegal Jawa Tengah,” ujarnya

Saat mengamankan pelaku, pihaknya bertindak secara persuasif dan pelaku korperatif, guna proses pemeriksaan lebih lanjut kemudian pelaku diamankan ke Polsek Tanjung Duren

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 44 UU RI NO. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Atau Pasal 80 UU RI NO.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU
RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Reporter : Ds86

LAINNYA
x
x