LAMPUNG UTARA, L86News.com – Sebanyak 6 dari 10 pelaku penyekapan dan pemerkosaan secara bergilir diamankan oleh Satreskrim Polres Lampung Utara, 3 diantaranya menyerahkan diri.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna menjelaskan, dari 10 pelaku 6 sudah di amankan dan 3 pelaku menyerahkan diri. Pelaku masing-masing inisial RRS (14), MZ (18), IS (18), AP (17), A (19), MRA (14) dan 4 pelaku buron.
“Enam pelaku berhasil kita aman kan. Empat pelaku sisanya masih dalam pengejaran petugas,” ujar Kapolres di dampingi Kasat Reskrim Iptu Stef Boyoh dan Kadis PPA Dina Prawitarini saat konferensi pers, Rabu (13/3/2024).
Dijelaskan, peristiwa terjadi berawal saat pelaku menjemput korban untuk bermain futsal. Namun di bawa ke sebuah gubuk di perkebunan kopi di Kecamatan Bukit Kemuning dan di lokasi sudah ada 9 pelaku lainnya.
“Korban di perkosa dan di cabuli selama tiga hari pada tanggal 14 Februari 2024. Secara digilir dengan cara korban di cekokin minuman keras hingga mabuk” kata Kapolres.
“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 81 dan 82 Undang undang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkas Kapolres.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Lampura Dina Prawitarini menyayangkan sekaligus prihatin atas kasus tersebut.
Ia mengaku tak habis pikir, anak di bawah umur di cabuli oleh 10 pelaku. Dirinya menyatakan sudah melakukan asasemen dan akan melakukan pendampingan terhadap korban.
“Tim dari DPPPA sudah melaku kan Asesmen dan akan melakukan pendampingan mulai dari psikologi hingga kejiwaan terhadap korban,” pungkasnya.
Reporter : Rik/Rls