GUNUNG SITOLI, L86News.com -Sat Narkoba Polres Nias dalam 1 hari berhasil mengamankan 3 pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Salah satu di antaranya merupakan seorang wanita berprofesi ibu rumah tangga.
Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani melalui Kasi Humas Iptu Osiduhugo Daeli mengatakan, ke 3 tersangka inisial OZ Alias ETA (27) dan AS (41) Warga Kota Gunung Sitoli. Kemudian SM (50) warga Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias.
“Mereka di tangkap di tiga tempat berbeda pada hari Selasa 27 Februari 2024 dan hanya berselang waktu karena ke 3 nya merupakan 1 rangkaian kasus Narkotika Jenis Sabu,” kata Iptu Osiduhugo Daeli, Jumat (29/2/2024)
OZ Alias ETA, Lk, di amankan di Jl. Fadrako Desa Hilina’a Kec. Gunungsitoli Selatan dengan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 0.21 gram. Dari AS di sita sabu seberat 1,38 gram. Sedang kan SM merupakan bandarnya.
“Penangkapan di lakukan pada Selasa, (27/02/2024) sekira Pukul 17.00 Wib setelah Team Opsnal mendapat informasi keberadaan para tersangka dan melakukan under cover by dan memesan shabu,” ungkapnya.
Saat menyerahkan Sabu kepada Polisi yang menyamar, lanjutnya, OZ langsung di ringkus. Dari Z di dapatkan Informasi bahwa Sabu didapatkan dari AS. Setelah As di tangkap, di dapat barang bukti 3 buah plastik bening berisi sabu seberat 1,38 gram.
“Setelah di kembangkan, AS mengkau barang tersebut di dapat dari SM. Tim Opsnal lalu berupaya mengatur strategi dan berhasil menangkap SM di warung Mie Aceh di Gunungsitoli setelah di pancing oleh ke 3 tersangka,” ungkapnya.
Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani menyatakan, pemberantasan Narkotika akan terus di lakukan. Selain untuk meminimalisir peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polres Nias, juga untuk menindak lanjuti salah satu dari 5 Prioritas Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi yaitu “Narkoba Musuh Kita Bersama”
Total Barang Bukti yang di aman kan dari 3 tersangka seberat 1,59 gram dan saat ini ketiganya di amankan di Sat Res Narkoba untuk di proses sesuai hukum lebih lanjut.
Kepada ketiganya akan di kenakan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009, Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Reporter : Sab/Hum