LAMPUNG TIMUR,L86NEWS.COM-Sebanyak 48 Ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, menerima insentif selama satu triwulan senilai total 28,8 juta. Insentif tersebut, yang seharusnya diberikan oleh Pemerintah Daerah, ditalangi lebih dulu oleh Kepala Desa Braja Sakti, Edi Sumantri, pada Jumat (9/2/2024).
Menurut Edi Sumantri, insentif untuk Ketua RT sebanyak 48, yang seharusnya diberikan dari bulan Oktober, November, dan Desember 2023, belum diterima dari pemerintah daerah Lampung Timur.
Setiap Ketua RT seharusnya menerima insentif sebesar 600 ribu per orang selama tiga bulan. Melihat urgensi kebutuhan puluhan RT, Edi Sumantri mengambil inisiatif untuk memberikan insentif menggunakan dana pribadinya.
“Saya merasa kasihan karena insentifnya belum dibayarkan selama dua bulan. Agar para Ketua RT lebih semangat dalam menjalankan tugasnya, saya memutuskan untuk memberikan dana pribadi terlebih dahulu,” kata Edi Sumantri.
Untuk memenuhi insentif bagi 48 Ketua RT, Edi Sumantri harus mengeluarkan dana sebesar 28.800.000. Penyaluran insentif dilakukan secara langsung di Balai Desa Braja Sakti dan diterima oleh masing-masing Ketua RT.
Salah seorang Ketua RT, Basuki, yang mewakili rekan-rekannya, menyatakan rasa terima kasihnya kepada kepala desa setempat yang telah memperhatikan mereka.
Tindakan Edi Sumantri dianggap inspiratif dan memberikan semangat kepada seluruh Ketua RT, yang merupakan tulang punggung kemajuan desa.
“Kami 48 Ketua RT sangat berterima kasih kepada Pak Edi, meskipun baru menjabat kepala desa, beliau telah sangat mempedulikan kami dengan memberikan dana talangan untuk insentif,” kata Basuki.
Pewarta: Ibrahim Sofyan