x

Korupsi PIP 9 Miliar, Mantan Kepsek di Borgol Polda Banten

waktu baca 3 menit
Rabu, 7 Feb 2024 19:28 99 Redaksi

SERANG, L86News.com – Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap kasus korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) senilai Rp 9 miliar dan memborgol dua orang tersangka inisial TS (63) mantan Kepsek dan TI (46) sebagai pihak swasta.

Informasi tersebut di sampaikan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto di dampingi Wadirkrimsus AKBP Wiwin Setiawan dan Kasubdit Tipidkor AKBP Ade Papa Rihi saat gelar konferensi pers di ruang Media Center Bidhumas Polda Banten, Rabu (07/02).

“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian di tindak lanjuti tim Saber Pungli Polda Banten dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya dugaan pungli pada pogram PIP di Kota Serang tahun anggaran 2021 dengan pagu anggara Rp 9.628.223.300.000 terungkap,” ujar Didik.

Dijelaskan Didik, berdasar hasil penyidikan dan audit Inspektorat Jendral Kemendikbud RI pada program PIP Kota Serang di temu kan dugaan tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1.318.580.000.

“Dan dari kasus itu, Ditreskrimsus Polda Baten menetapkan dua tersangka inisial TS (63) mantan kepala sekolah atau mantan Ketua PGRI Kecamatan Kasemen Kota Serang dan TI (46) sebagai pihak swasta, sekaligus menyelamatkan uang negara Rp 882.503.750,” jelas Didik.

Selain berhasil merecovery asset serta menyelamatkan kerugian negara Rp 882.503.750, lanjut Didik, berkas perkara kasus tersebut juga sudah di nyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

Ditempat sama, Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan kasus itu berawal ketika tersangka TI bilang ke tersangka TS bahwa diri nya dekat dengan tenaga ahli Komisi X DPR RI.

Tenaga ahli itu kata dia bisa bantu mendapatkan bantuan PIP untuk SD di Kota Serang. Tersangka TI dan TS lalu sepakat jika anggaran tersebut turun akan dilakukan pemotongan sebesar 40%.

Tersangka TI akan mendapatkan 30 % untuk biaya pengurusan dan tersangka TS akan mendapatkan 10%. Untuk memuluskan rencana itu TI minta TS untuk mengumpul kan Kepala SD di Kota Serang.

“Saat pertemuan di lakukan, tersangka TS meminta 40 persen dari dana PIP persiswa ke seluruh kepala sekolah dengan alasan untuk biaya operasional pengurusan PIP,” ungkapnya.

Dijelaskan Wiwin, uang korupsi itu merupakan hasil pencairan dana PIP dari 24 Sekolah Dasar yang diindikasi bermasalah.

“Mengingat pada tahun 2021 masih status Pandemi Covid-19 sehingga berdasar Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 20 tahun 2021, penarikan dana peserta didik SD bisa dilakukan oleh kuasa peserta didik, dalam hal ini kepala sekolah melalui Bank BRI,” jelasnya.

Dan atas dasar tersebut, masih kata Wiwin, TS menyuruh para kepala sekolah untuk mencairkan dana PIP ke Bank BRI secara bergantian didampingi dirinya dan berhasil memotong uang PIP dari 24 SD.

“Barang bukti yang berhasil di amankan oleh Ditreskrimsus Polda Banten yaitu berupa berkas, dan uang senilai Rp 882.503.750,” kata Wiwin.

Kedua tersangka, kata Wiwin, akan dikenai Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jounto UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda 1 Miliar.

Diakhir acar, Kabid Humas Polda Banten menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan Program Indonesia Pintar dengan baik. “Kepada para pelaksana program agar tidak mencari keuntungan dan merugikan masyarakat serta keuangan negara,” pungkas Didik.

Reporter : Fah/Hum

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x