BATAM, L86News.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Uang Palsu Dollar Singapura dengan meringkus 4 orang tersangka.
Demikian disampaikan Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad didampingi Dirreskrimum Kombes. Pol. Adip Rojikan saat saat Konferensi Pers di Lobby Utama Polda Kepri, Rabu (31/01/2024).
“Keempat tersangka tersebut berinisial B, AG, AYA dan AK,” ujar Zahwani yang juga di Kasubbag Bantuan Hukum Internasional Bag Jatinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri AKBP Januar, dan sejumlah PJU Polda Kepri
Zahwani menyebut keberhasilan memgungkap kasus tersebut berkat kerjasama, gerak cepat dan kolaborasi yang baik antara Divhubinter Polri dengan Ditreskrimum Polda Kepri.
“Kolaborasi seperti ini sering menjadi kunci keberhasilan dalam menangani kasus tindak pidana transnasional, karena melibatkan berbagai pihak dan sumber daya,” jelasnya
Lebih lanjut, Zahwani Pandra menjelas kan kronologi berawal pada Senin 17/09/2023 saat pelaku B dari Pekanbaru menuju Kota Batam membawa 10 lembar uang kertas pecahan SGD 10 ribu
Kemudian bertemu saksi E untuk di suruh menukarkan uang itu di kota Batam. Namun setelah menerima 2 lebar SHD 10 ribu dari B, di kembalikan oleh saksi E karena setelah di cek ternyata uang palsu.
“Tidak puas dengan penjelasan saksi E, tersangka B menghubungi saksi EAN dan menyerahkan 4 lembar SGD pecahan 10 ribu untuk di tukarkan dan di janji kan imbalan 30 persen,” ungkapnya.
“Tak hanya itu, tersangka B juga meyakin kan saksi EAN bahwa dirinya masih memiliki 390 lembar uang kertas pecahan SGD 10 ribu di Pekanbaru dan siap untuk dikirim ke kota Batam,” jelasnya
Hal sama juga diucapkan Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Adip Rojikan. Menurutnya, saksi EAN juga memberi kan 2 lembar ke saksi MT untuk di cek keasliannya ke Singapura.
Hal itu di lakukan karena berdasar keterangan pihak money changer, uang kertas pecahan SGD 10 ribu hanya dapat ditukarkan di Singapura.
Setelah saksi MT ke Singapura lalu gagal membuka rekening Bank Singapura dan tidak dapat menukarkan 2 lembar uang yang di bawanya, saksi MT pergi ke Marina Bay Sand Casino tapi di tangkap saat hendak mengisi kartu kredit dengan 2 lembar uang kertas pecahan SGD 10 ribu tersebut.
Kemudian pada 22/09/2023 tersangka AG didatangkan dari Bogor ke Batam untuk mengawal proses transaksi penukaran uang. Atas instruksi tersangka inisial B, pada tanggal 23/09/2023 tersangka inisial AYA alias Y dari Pekanbaru datang ke Batam untuk membawa 390 lembar uang kertas pecahan SGD 10 ribu.
Selanjutnya pada tanggal 23/09/2023 dilakukan pertemuan di salah satu hotel di Batam yang di sewa oleh tersangka AG untuk memperlihatkan uang sebanyak 396 lembar itu ke saksi EAN (pelapor).
Namun, saksi RH mendapat informasi bahwa saksi MT telah diamankan oleh Kepolisian Singapura karena 2 lembar uang kertas pecahan SGD 10 ribu yang ditukar di Marina Bay Sand Casino di duga palsu.
“Setelah saksi RH mendapat informasi valid dari KBRI di Singapura terkait MT, pada 29/09/2023 saksi EAN melapor ke Polda Kepri tentang dugaan tindak pidana kejahatan mata uang palsu,” ucapnya.
“Setelah melalui serangkaian penyelidi kan dan keterangan surat dari Monetary Authority Of Singapore (MAS), akhirnya di ketahui bahwa uang kertas pecahan SGD 10 ribu yang di sita Kepolisian Singapura itu merupakan uang palsu,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Kasubbag Bantuan Hukum Internasional Bag Jatinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri AKBP Januar menyebut pihaknya sudah berkoordinasi sejak awal untuk menghadirkan Kepolisian Singapura.
Namun, Kepolisian Singapura tidak bisa pada konferensi pers karena terkendala administrasi. “Terciptanya hubungan baik antara Polri dan Polisi Singapura mempermudah koordinasi saat disana. Dari Divhubinter sendiri sifatnya memfasilitasi penyidik saat melakukan pemeriksaan di sana,” ungkapnya
Dijelaskan, barang bukti yang diaman kan dari kasus itu sebanyak 390 lembar uang kertas Dolar Singapura pecahan SGD 10 ribu.di duga palsu; 1 buah Safe Deposit Box berstiker tulisan Singapore Ten Thousand Dollar tempat menyimpan uang kertas pecahan SGD 10 sebanyak 400 lembar
Kemudian 1 buah tas ransel yang di guna kan AYA alias Y untuk membawa 390 uang kertas pecahan SGD 10 ribu dari Pekanbaru ke kota Batam, 1 buah tas ransel yang di gunakan tersangka B untuk membawa 10 lembar uang kertas pecahan SGD 10 ribu dari Pekanbaru ke kota Batam.
1 buah brangkas box berwarna emas bertuliskan German External Loan 1924, 1000 lembar kertas bertuliskan German External Loan 1942, 1 lembar kertas bertuliskan Certificate Of Authentication $1000, 1 lembar kertas bertulis Scripop Pass Certicate Of Authentication, 1 lembar kertas bertulis.Landhaftlicher Central Roggenpfandbrief.
1 lembar kertas bertuliskan German (Dawes Loan) External Loan British Issue Right Certificate, 1 lembar kertas bertulis Preubischen Central-Boden kredit aktiengesellschaft $1000, 1 lembar kertas bertuliskan Deutsche Aussere Anleihe 1924 $110.000.000, 1 lembar kertas bertulis Gold-Hypothekenpfandbrief Der Deutcshen Genossenschaft-Hypothekenbank Aktiengesellschaft In Berlin.
1 lembar kertas bertuliskan German External Loan Deutsche Aussere Anleihe Emprunt Exteriuer Allemand, 1 buah box kayu kecil bertuliskan German External Loan 1924, 1 buah koin bulat berwarna emas bertuliskan Deutsches, 1 buah koin bulat berwarna silver bertulis United States Of America.
Lalu 1 buah koin bulat berwarna silver bertuliskan United States Of America, 1 buah koin petak berwarna emas bertulis Deutsche Reichbank 999/1000 Gold, 1 buah koin petak berwarna emas bertulis Deutsches 100 Dollars, 1 buah koin petak berwarna emas bertuliskan Deutsche Reichbank 999/1000 Gold dan 3 unit handphone dengan berbagai merk.
“Para tersangka akan di dakwa pasal 245 Juncto pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 KUHP tentang tindak pidana uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : ES/Mr