BATAM, L86News.com – Komitmen tekan angka kasus penyalahgunaan narkotika, Ditresnarkoba Polda Kepri dan satuan Satresnarkoba Polres jajaran berhasil mengungkap 51 kasus Tindak Pidana Narkoba selama periode Januari 2024.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus Narkotika serta pemusnahan barang bukti Narkoba jenis Sabu dan jenis Ekstasi di Lobby Polda Kepri. Selasa (30/1/2024).
“Sebanyak 72 tersangka terdiri dari dari 64 pria WNI, 7 wanita WNI, dan 1 pria WN Malaysia berhasil di tangkap. Ini merupakan hasil join investigation pihak kepolisian dengan Bea Cukai Batam, Bea Cukai Karimun dan BNNP dan BNN,” ucap Kapolda
Dijelaskan Kapolda, pada pengungkapan kasus tersebut, jumlah barang bukti yang berhasil di sita Ditresnarkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polres/Ta jajaran periode Januari 2024 berupa 10.413,03 gram Sabu, 4.089 butir ekstasi, 1.279,38 gram ganja kering dan 479 butir Happy Five.
“Bila diasumsikan narkotika 1 gram di konsumsi 5 orang, 1 butir ekstasi atau happy five dipakai 1 orang, maka pemerintah telah menyelamatkan 63.028 jiwa warga dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” jelasnya
Hal senada juga di sampaikan Kepala Bea Cukai Batam Rizal, S.H. menurutnya, kerja sama lintas sektor dalam memberantas peredaran narkoba merupakan hal penting. Ucapan terima kasih atas dukungan nya pun di sampaikan ke Kapolda, BNP, Pengadilan Negeri, dan Badan POM.
”Upaya pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kerja sama dan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk instansi kepolisian, sangat diperlukan,” ujar Kepala KPU Bea Cukai Batam Rizal
Kabid Pemberantasan BNNP Kepri Kombes Pol. Bubung Pramiadi pun turut mengungkapkan bahwa BNNP Kepri bersatu melawan Narkoba Kolaborasi dengan Polda Kepri dan Bea Cukai, Fokus Pada Pencegahan di Pulau-Pulau.
Selanjutnya di lakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi periode Januari 2024 dengan jumlah perkara sebanyak 7 Laporan Polisi dengan tersangka sebanyak 10 orang.
Total jumlah barang bukti yang akan di musnahkan terdiri dari 6.626,63 gram narkotika disisihkan untuk pembuktian di pengadilan 28 gram, disisihkan untuk pemeriksaan labfor 276,07 gram dan sebanyak 6.472,24 gram sisanya di musnahkan.
Sementara, dari sisa pengembalian hasil pemeriksaan labfor 213,97 gram juga turut di musnahkan. Kemudian dari total 3.616 butir ekstasi disisihkan untuk pembuktian di pengadilan 8 butir, untuk pemeriksaan labfor 119 butir, dan sebanyak 3.604 serta 115 butir sisa pengembalian hasil dari labfor : 115 di musnahkan
“Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bukti konkret dari komitmen Polda Kepri memberantas peredaran narkotika di wilayah kepulauan riau. Langkah tegas ini dilakukan sebagai bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan aman dan bebas dari ancaman narkotika,” pungkas Kapolda
Reporter : Mon/Hum