GUNUNG SITOLI, L86News.com – Polisi kembali menggerebek judi Leng. Kali ini terjadi di Jalan Arah Awa’ai Km. 16 Desa Teluk Belukar, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kabupaten Nias, Sumut.
Penggerebekan di pimpin langsung oleh Kapolres Nias, AKBP Luthfi,S.IK. Demikian di spaikan Kasi Humas Polres Nias, Iptu Osiduhugo Daeli, di kutip, Sabtu (27/01/2024).
“Setelah menerima informasi dari warga, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengaman kan 4 orang pelaku judi,” ungkap Iptu Osiduhugo Daeli.
Keempat pelaku tersebut, lanjutnya masing-masing berinisial MM (52), FM (42) dan DH (37) warga Desa Teluk Belukar serta JD (60) warga Jl. Angrek No.12 Lingkungan 5 Kelurahan Ilir Kecamatan Gunungsitoli Kota, Gunungsitoli.
Selain ke 4 pelaku, dalam penggerebekan itu polisi juga menyita barang bukti 149 lembar kartu remi terbuka, 2 set kartu remi masih tersegel dan uang tunai Rp. 220.000.
“Saat ini keempat tersangka sudah di tahan Mapolres Nias untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan di dakwa Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, dan 3e Subs Pasal 303 Bis ayat (1) Jo Pasal 2 Ayat (3) dari UU No. 07 tahun 1974,” pungkasnya
Reporter : Sab86