LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Patroli Polisi Kehutanan (Polhut) Taman Nasional Way Kambas (TNWK) bersama mitra, berhasil menangkap 1 orang pemburu liar yang memasuki kawasan hutan Way Kambas Lampung Timur, sementara 5 rekannya berhasil kabur melarikan diri.
Pelaku perburuan di ringkus di lokasi Resort Rantau Jaya Seksi Wilayah II Bungur TNWK tepatnya di Desa Toto Projo, Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur, sekitar pukul 04.30 WIB, Rabu (24/1/2024).
Anggota Polhut TNWK Lampung Timur Tumino di hubungi membenarkan terkait penangkapan 1 orang pelaku perburuan di hutan konservasi tersebut.
“Pelaku beridentitas ST (44) seorang warga Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah,” katanya.
Saat penyergapan, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 1 ekor Rusa betina yang telah dipotong, karungan ikan dari hasil menyetrum, 4 kendaraan sepeda motor beserta peralatan perlengkapan saat memasuki kawasan hutan.
Menurutnya, sebelumnya pelaku bersama 5 orang rekannya diduga telah beberapa hari memasuki kawasan hutan TNWK. Polhut bersama mitra saat laku kan patroli rutin mendapatkan informasi dari masyarakat dan langsung melaku kan pengintaian lalu menangkap 1 orang pelaku tersebut.
Pelaku bersama barang bukti hasil buruan saat memasuki kawasan hutan diserahkan ke Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Reporter: Madsyah