GUNUG SITOLI, L86News.com – Javier Niotatema Gulo, seorang warga yang sedang berurusan dengan perkara di duga menjadi korban pemerasan oleh oknum Panitera Pengadilan Gunung Sitoli hingga jutaan rupiah.
Demikian di sampaikan Javier Niotatema Gulo di dampingi kuasa hukumnya Ikhtiar Elfasri Gulo SH. MH saat gelar konferensi pers di Raja Koki Kota Gunung Sitoli, Selasa (23/1-2024).
Selaku korban, Jovier menjelas kan dugaan pemerasan tersebut berawal saat dirinya tengah memiliki perkara perdata nomor 16/pdt.G/2023/PN GST dan di iming imingi kasus nya akan di menangkan oleh pelaku.
“Oknum Panitera berinisial YZ itu melalui WathsApp minta saya menemuinya di tempat kopi janji jiwa. Saat bertemu, dia menjamin gugatan pada Perkara Perdata Nomor 16/Pdt.G/2023/PN Gst akan di menangkan dan meminta uang Rp250 juta,” ungkapnya.
Penyerahan uang, lanjut Javier, akhirnya di sepakati di lakukan secara bertahap. Pada tanggal 26 September 2023 Rp155 juta dan tanggal 27 September Rp 95 Juta.
Namun, sebelum putusan di gelar, tepatnya tanggal 12 Oktober 2023, oknum YZ mengatakan bahwa Putusan perkara Nomor 16/Pdt.G/2023/PN Gst tidak dapat di terima karena ada kekurangan surat pernyataan ahli waris dari penggugat.
Oknum YZ juga berjanji akan mengembalikan uang tersebut karna tidak sesuai komitmen awal. Namun, saat di tanya kapan di kembalikan. “Aman itu dek pasti saya kembali kan, saya akan tarik ke mereka,“ ucap Javier meniru kan kata YZ.
Beberapa hari kemudian, tepat nya tanggal 19 Oktober 2023, Javier menghubungi YZ melalui pesan WathsApp menanyakan kepastian pengembalian uang tersebut.
“YZ menjawab, yang intinya saya belum tarik ke mereka karna alasan sakit parah dan setelah itu memblokir nomor saya dan menghaous semua panggilan dan menghapus chat/pesan WathsApp dan tidak memberi kan kabar sama sekali,” jelasnya.
Lantaran dirinya merasa jadi korban, ia di dampingi Ikhtira Elfasri Gulo SH. MH selaku kuasa hukumnya melaporkan oknum YZ ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) RI pada 26 Oktober 2023 lalu.
“Saat ini laporan tersebut sudah direspon dan hari ini, saya selaku korban sudah di periksa di Pengadilan Agama Gunungsitoli oleh Tim Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia,“ ungkap
Dijelaskan Javier, selain diri nya, juga akan ada saksi lain yang akan diperiksa. Sedang kan pihak terlapor berinisial YZ sesuai informasi yang di terima diperiksa di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
“Saya sebagai korban (Pelapor) berharap agar oknum terlapor diberikan sanksi berat atau dipecat dari jabatannya secara tidak hormat,” kata Javier.
Kuasa Hukum Korban, Ikhtiar Elfasri Gulo, SH, MH, menyata kan bahwa kliennya memang sudah menjalani pemeriksaan berdasarkan surat panggilan secara resmi dari Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dimana, pemeriksaan ini sebenarnya dilakukan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli tetapi karena bersifat rahasia maka kliennya diperiksa secara terpisah di Pengadilan Agama Gunungsitoli.
“Klien saya sudah diperiksa untuk memberikan keterangan kepada tim Bawas dan ada sebanyak 25 pertanyaan, “Jelas Ikhtiar.
Dalam kasus tersebut, lanjut Ikhtiar, klien nya bukan selaku pemberi suap, tapi korban dari pemerasan, karena pihak terlapir meminta uang lebih dulu dengan meyakin bahwa dirinya memiliki kerabat salah seorang Majelis Hakim.
“Awalnya ini klien kita sempat menolak atas tawaran yang di iming-imingkan terduga. Bukti chatnya semua sudah ada, sudah kita lampirkan dan sudah kita berikan ke Badan Pengawas,“ pungkasnya.
Terpisah, Kasi Humas PN Gunung Sitoli, Fadel Perdamaen Batee membenar kan informasi itu. Menurut nya, ada 4 orang dari Bawas Mahkamah Agung. Mereka melakukan pemeriksaan terhadap laporan perkara nomor 16/Pdt.G/2023/PN Gst.
“Kalau yang diperiksa, kita tidak tau karena itu internal tim. Kalau hasil tindak lanjut nya masih sedang berlangsung. Kita serahkan kepada beliau-beliau, nanti pasti ada press release dari beliau,” jelasnya.
Reporter : Sab86