TABANAN, L86News.com – Selama Bulan Januari 2024,Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan berhasil membekuk 6 tersangka Narkoba. 1 diantaranya seorang wanita.
Informasi tersebut di ungkapkan langsung oleh Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes saat press release di Lobby Polres Tabanan, Kamis (25/1/2024)
“Keberhasilan ini merupakan berkat kegigihan anggota di lapangan dan peran serta masyarakat yang mendukung program perang terhadap Narkoba,” ungkapnya.
Didampingi Kasat Resnakorba, Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Tabanan, Kapolres menjelaskan dari 3 kasus sabu, pihaknya berhasil mengaman kan 6 tersangka dan 12,84 gram netto sabu.
“Rinciannya, pertama tersangka T (51) warga Tabanan. Dia diamankan pada Jumat, 5/1/2024, didepan sebuah warung, di jln Jurusan Ampadan-Pupuan dengan BB 1 plastik klip sabu seberat 0,36 gram netto,” jelasnya.
Kedua, tersangka MR (36), Gede (38) dan Bayu (25)) warga Tabanan. Dari ke tiga nya, petugas berhasil menyita 19 paket sabu seberat 14,20 gram netto atau 12, 06 gram netto.
Ke tiga adalah tersangka Gd (36) dan BYB warga Tabanan. Dari keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 paket sabu dengan berat netto 12.06 gram.
Ke lima, tersangka AA (43). Dari tangan AA, petugas mengamankan 2 plastik klip sabu seberat 0.43 gram. Ke enam, tersangka W perempuan dan Ajik Angga (43). Dari keduanya, petugas menyita 2 plastik klip sabu seberat 0,43 gram netto.
“Saat ini keenam tersangka sudah di tahan dan akan dikenai Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda 800 juta s/d 8 milyar,” kata Kapolres.
Keenam tersangka, lanjut Kapolres, juga akan di sangka Pasal 111 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda 800 juta s/d 8 milyar
Kepada masyarakat, Kapolres Tabanan menghimbau agar mengawasi anak – anaknya agar tidak terlibat narkoba. Kapolres juga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk menyata kan perang terhadap narkoba.
“Jika ada keluarga jadi pengguna narkoba laporkan ke kami untuk di lakukan proses rehabilitasi. Sekali lagi kami himbau jangan pernah coba – coba. Sayangi badan, keluarga anda. Narkoba sangat berbahaya bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Say no to drugs,” pungkas Kapolres.
Reporter : Fi/Hum