WAY KANAN, L86NEWS.COM – Polsek Baradatu berhasil mengamankan terduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Klinik dr. Ayu Putri di Kampung Mekar Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Selasa (04/01/2022).
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra menerangkan, tersangka inisial RM (21) warga Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu.
Pelaku di tangkap karena di duga telah mencuri Hp milik Bidan Seftiara Efrika Putri (20) warga Kampung Bengkulu Jaya, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
Kepada penyidik, korban menjelaskan bahwa Curat terjadi pada Selasa, 13-07-2021 pukul 04.00 WIB di rumah klinik Praktek dr. Ayu Putri Kampung Mekar Asri Baradatu.
Pelaku mengambil HP dengan cara mencongkel jendela kamar korban dan mengambil 2 HP merk oppo reno 4 dan oppo A5 2020 warna putih kilau.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 7 juta. Dan atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Baradatu.
Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, Tekab 308 Polsek Baradatu langsung melakukan pengejaran. Dan hasilnya, pelaku di tangkap di Kelurahan Kalideres Kecamatan Kalideres Jakarta Barat pada Kamis (30/12/2021)
Kini pelaku berikut barang bukti berupa jaring tali warna hitam dengan gagang kayu sepanjang 1,5 meter dibawa ke Polsek Baradatu.
“Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” pungkas AKP Andre.
Reporter : Rizal