SURABAYA, L86News.com – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil meringkus empat predator seksual anak di bawah umur. Pelaku terdiri dari ayah kandung, kakak dan kedua paman korban.
Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Reskrim AKBP Hendro Sukmono menjelas kan empat predator seksual itu berinisial ME (43), lalu kakak kandung korban berinisial MNA (17) pedagang martabak, dan kedua paman korban, I (43) dan MR (49).
“Sejak tahun 2020 korban mendapat perlakukan pencabulan dari anggota keluarganya,” kata Hendro saat ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya pada, Senin (22/1/2024).
Pencabulan itu dilakukan pertama kali oleh kakak kandungnya, MNA. Saat itu, MNA menyetubuhi korban saat kelas 3 SD. Lalu, berlanjut ke ayah dan kedua pamannya.
“Kemudian ayah kandung korban dan kedua paman korban juga melakukan pencabulan terhadap korban,” ujarnya.
Aksi keempatnya berlangsung secara bergantian. Bahkan, berlangsung hingga awal tahun 2024.
Kejadian terakhir pada bulan Januari 2024 saat kakak korban dalam keadaan mabuk dan ingin menyetubuhi korban, namun korban sedang menstruasi.
Aksi keempat tersangka terbongkar usai sang ibu mengetahui ada yang aneh dari anaknya.
Sang ibu juga memiliki firasat buruk dan meminta korban bercerita. Usai korban bercerita, barulah diketahui aksi bejat keempat pelaku.
Kemudian sang ibu korban melaporkan kejadian itu ke Sat Reskrim Polrestabes Surabaya pada 5 Januari 2024.
Setelah adanya laporan tersebut, Polisi langsung menindak lanjuti dengan meminta keterangan ke korban lalu melakukan penangkapan 4 lelaki itu sebagai tersangka.
Keempat tersangka akan dijerat Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Reporter : Fi/Hum