PATI, L86News.com – Satreskrim Polresta Pati, Polda Jateng bergerak cepat dan tak sampai 24 jam berhasil meringkus SH (25), pelaku yang menghabisi nyawa Suratman (56), Perangkat Desa Giling, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Infoasi tersebut langsung di sampaikan Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin di dampingi Kasihumas saat gelar konferensi pers di Mapolresta Pati. Rabu (17/1/20024).
Ia menyampaikan, tersangka merupakan tetangga korban. Ia nekat membunuh karena emosi, ibunya menjalin kedekatan dengan korban.
“Tersangka ditangkap saat bersembunyi di rumah sepupunya di Kecamatan Margoyoso Pati,” kata Kompol Alfan.
Satreskrim Polresta Pati dalam pengungkapan ini di back-up juga oleh Tim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng.
“Tersangka diamankan tanpa perlawanan beberapa jam usai di laporkan,” tambah Kompol Alfan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban tewas setelah ditusuk pisau satu kali oleh tersangka di bagian perut. Saat itu korban baru saja rampung menunaikan salat subuh di rumahnya sekira pukul 04.30 Wib.
Sebelumnya tersangka mendatangi rumah korban dengan menggedor pintu depan, anak korban yang mengetahui ada seorang yang hendak bertamu lantas mempersilahkan masuk dengan membuka kan pintu. Selanjutnya tersangka berjalan ‘nyelonong’ masuk ke dalam rumah.
“Tersangka tanpa bicara langsung masuk menuju ke salah satu ruangan dan menusuk perut korban dengan pisau satu kali. Setelah itu tersangka kabur,” terang Alfan.
Mengetahui bapaknya terkapar bersimbah darah, anak korban langsung berteriak meminta pertolongan. Nahas, nyawa korban tak tertolong saat dilarikan ke Rumah Sakit.
“Korban dibawa keluarganya dan tetangganya ke RS Sebening Kasih Tayu Pati dan sesampainya korban dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Kompol Alfan.
Tersangka kini telah mendekam di Mapolresta Pati, tersangka diancam pasal tentang pembunuhan dengan hukuman 15 tahun penjara.
“Pasal 338 KUHPidana tentang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang atau pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun,” pungkas Alfan.
Reporter : Fi/Rls