Rugikan Negara, Puluhan Ribu Rokok Ilegal di Amankan Polres Parimo

waktu baca 2 menit
Selasa, 16 Jan 2024 18:48 0 44 Redaksi

PARIGI MOUTONG, L86News.com – Puluhan ribu rokok illegal karena tidak di lengkapi pita cukai dan sebagian lagi diduga dipalsukan pita cukai nya diamankan Polres Parigi Moutong (Parimo).

Hal itu diungkapkan Kapolres Parimo AKBP Jovan Reagen, saat menggelar konfrensi pers Senin (15/1/2024) di Polres Parimo.

“Satreskrim Polres Parimo pada Sabtu (13/1) berhasil mengaman kan Pelaku inisial AS (48) Warga Desa Tolole Kecamatan Ampibabo Kabupaten Parimo,” kata AKBP Jovan Reagen

Kapolres juga menyebut, pelaku diduga telah memperjual belikan rokok illegal di wilayah Kecamatan Ampibabo dan Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parimo,

Rokok illegal yang dimaksud kata Kapolres Parimo terdiri dari berbagai merk, sebagian tanpa pita cukai dan sebagian lagi pita cukainya diduga dipalsukan.

“Akibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian dalam hal penerimaan pajak dari cukai rokok tersebut,” tegas Kapolres Parimo.

Pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai yaitu Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

“Dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” beber Jovan.

Selanjutnya, sambung Kapolres, sesuai Pasal 1 Angka 15 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, Pejabat bea dan cukai adalah pegawai direktorat jendral bea dan cukai yang di tunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan undang-undang ini.

“Oleh karena itu Penyidik dari Polres Parigi Moutong akan melimpahkan perkara tersebut kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan TMP-C (Tipe Madya Pabean) di Pantoloan untuk melakukan Proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya

Reporter : Doel/Rls

LAINNYA