LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Beberapa pegawai perusahaan komunikasi Telkom, tidak dapat berkutik, saat dibawa ke Mapolsek Batanghari Lampung Timur lantaran kedapatan mencuri kabel jaringan milik perusahaan tempatnya bekerja.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Batanghari AKP Erson, pada Selasa (19/12), mengungkapkan inisial adalah GL (28), IM (30), PY (21), TY (27) warga Lampung Timur. Sementara CW (31), CG (29) serta MZ (31) merupakan warga Kota Metro.
“Para tersangka yang merupakan pegawai Telkom, pada Senin (18/2) malam, diduga melakukan aksi pencurian kabel jaringan yang ditanam didalam tanah, dikawasan Desa Banarjoyo, Kecamatan Batanghari,” ujarnya, Selasa (19/12)
Aksi kejahatan, lanjut Kapolres, diduga dilakukan para tersangka dengan cara menggali tanah, kemudian memotong kabel Telkom menggunakan cangkul dan ganco, selanjutnya mengikat dengan seling, dan kemudian menariknya menggunakan bantuan Armada Truk Fuso.
“Awalnya Kanit Reskrim Polsek Batanghari, yang melintas di sekitar TKP mencurigai aktifitas para tersangka, kemudian saat di pemeriksa bersama Petugas Polsek Batanghari, ternyata para tersangka tidak mampu menunjukkan dokumen sah aktifitas yang dilakukan, sehingga para tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Batanghari,” terangnya.
Akibat peristiwa kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka, PT Telkom mengalami kerugian mencapai 36 juta rupiah.
Saat ini para tersangka dan barang bukti berupa 1 unit truk fuso, cangkul, ganco, seling baja, dan lampu ring LED, telah diamankan di Mapolsek Batanghari.
“Para pelaku akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Acaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres
Reporter : Aw/Hum