LEBAK, L86News.com – Ratusan butir obat tanpa izin edar berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten.
Dari Pelaku RM (26) Warga Desa Citeras Kecamatan Rangkasbitung, Petugas berhasil mengamankan 1 buah tas selempang, 236 butir obat jenis Tramadol HCI, 460 butir obat warna kuning jenis Hexymer, uang tunai hasil penjualan Rp. 15 ribu dan 1 pack plastik bening.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito membenarkan informasi tersebut. Menurutnya jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan ratusan butir obat tanpa izin edar.
“Pelaku RM (26) berhasil diamankan berikut barang bukti pada Selasa (05/12/2023) di sebuah rumah di Kampung Binaya Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak,” ungkapnya, Selasa (12/12/2023).
Pengungkapan kasus, kata Ngapip, berawal dari informasi masyarakat, kemudian di lakukan proses pendalaman, penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar tersebut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (1 dan 2) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo Pasal 145 UU RI. No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal lima milyar rupiah ,” tegasnya.
Reporter : Fah/Hum