GUNUNG SITOLI, L86News.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sitoli, Sumatra Utara menyita barang bukti Rp 600 juta lebih atas kasus dugaan korupsi pembangunan penguatan tebing sungai Idano Gawo, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias.
Informasi tersebut di sampaikan langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Gung Sitoli, Parada Situmorang SH. MH di dampingin Kasi Pidsus Solidaritas Telaumbanua Dan Teo Lase saat menggelar konferensi pers di hadapan awak media, Kamis (30/11/2023).
Selain menyita barang bukti uang ratusan juta tersebut, menurutnya, pihak Kejari Gunung Sitoli juga menyatakan sudah mengundang dan memeriksa 22 orang saksi, dan dalam waktu dekat akan segera menetapkan tersangkanya.
“Berdasar surat perintah penyidikan nomor print-05/L.2.22/Fd.1/10/2023 24 Oktober 2023 terkait pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Idano Gawo tahun 2022, kami sudah periksa 22 saksi dan menyita uang Rp 6 ratus 22 juta psebagai barang buktik,” kata Kajari.
Pembangunan Penguatan Tebing Sungai Idano Gawo tersebut, menurutnya di kerjakan oleh UPT Pengelola,an Irigasi Nias Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara TA.2022 di Desa Ahedano, Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias.
“Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Danogawo ini di kelola UPT Pengelola,an Irigasi melalui CV GPR dan berdasar kontrak Nomor 602.1/423/PI-N/2022/24 Juni 2022, nilai kontraknya Rp 3.039.263.539.,05. PPK dalam pembangunan ini saudara JHE,” ungkap Parada Situmorang.
Dijelaskan, pekerjaan visik pembangunan tetsebut kata dia tidak sesuai kontrak karena di temukan bangunan roboh akibat pekerjaan tidak sesuai standar kontruksi. Dalam hal itu, kata Kajari, negara telah di rugikan senilai Rp 6oo 22 juta
Rerporter : Sab86