x

Bentrok di Bitung, Polda Sulut Tahan 7 Tersangka

waktu baca 2 menit
Senin, 27 Nov 2023 20:07 100 Redaksi

SULAWESI UTARA, L86News.com – Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka kasus bentrok di Bitung, Sabtu (25/11/23). Ketujuh orang tersebut berasal dari dua ormas yang terlibat dalam bentrok.

Kapolda Sulut Irjen. Pol. Setyo Budiyanto menjelaskan, kondisi Kota Bitung saat ini aman dan terkendali.

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya Kota Bitung dan umumnya masyarakat Sulut serta seluruh Indonesia, sampai dengan malam ini situasi dan kondisi di wilayah Kota Bitung aman dan terkendali,” ujar Kapolda dalam konferensi pers, Minggu (26/11/23).

Menurut Kapolda, pihaknya telah bekerja sama dengan para tokoh agama, masyarakat, dan sejumlah komunitas untuk menyelesaikan perkara tersebut. Sehingga, sejak tadi malam aktivitas masyarakat sudah kembali normal.

“Namun demikian pelaksanaan penugasan, khususnya anggota dari Polres Bitung yang kemudian di backup Kodim Bitung serta melibatkan anggota Polda Sulut sampai dengan malam ini dan hari-hari selanjutnya masih akan melaksanakan kegiatan penugasan pengamanan,” jelasnya.

Mereka, lanjut Kapolda, akan terus lakukan pengamanan utamanya dalam kegiatan patroli, termasuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya statis di jalan atau di tempat-tempat yang diperlukan pengamanan, ini menjadi prioritas tugas pengamanan

Sementara, Dirreskrimum Polda Sulut Kombes. Pol. Gani Siahaan menjelaskan dari ke tujuh tersangka, lima di antaranya berinisial FS, GL, BL, AQ, dan LA. Mereka terlibat peristiwa di TKP jalan Sudirman dengan korban dari ormas adat.

“Dari kelima tersangka ini ada satu orang yang merupakan anak di bawah umur,” ungkap Gani Siahaan

Sedangkan dua tersangka lain diamankan di TKP Kelurahan Sari Kelapa dengan korban AM dari pihak ormas keagamaan. Menurutnya, di TKP itu pihaknya masih melakukan pengembangan karena ditemu kan fakta ada tersangka yang lari ke Kota Manado, Tomohon dan Minahasa.

“Kita masih melakukan pengembangan tersangka. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan,” ujarnya.

“Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya

Reporter : Doel86

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x