PRINGSEWU, L86News.com – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kabupaten Pringsewu keluarkan izin praktek tukang gigi atas rekomendasi Dinas Lesehatan dan organisasi profesi yang telah di setujui kementerian kesehatan RI nomor: Km 04.02/D.1/2286/2023, Home family tugi ( HOFAGI)
Izin praktek tersebut dikeluarkan melalui Keputusan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) nomor 39 tahun 2014, tentang pembinaan pengawasan dan perizinan tukang gigi, Jl komplek perkantoran pemkab pringsewu, Jum’at (17/11/23)
Joni selaku Ketua Dpc Organisasi Profesi Hofagi Kabupaten Pringsewu mengatakan sarat dikeluarnya izin praktek tersebut, pemohon atas nama Mustakim, Burhanim dan Zainal Abidin telah mengisi formulir permohonan kepada dinas kesehatan melalui dinas perizinan
“Dengan beberapa persyaratan berupa 1. Foto copy E-Ktp, 2. Foto copy Npwp, 3. surat keterangan usaha dari desa (SKU), 4. surat keterangan sehat dari dokter, 5. rekomendasi persetujuan dari Puskesmas setempat, 6. nomor induk berusaha (NIB) 7. rekomendasi dari organisasi profesi yang di akui oleh pemerintah, 8. foto copy sertifikat kompetensi tukang gigi, 9 rekomendasi dari OPD teknis atau tim teknis (dinas kesehatan setempat), 10. pas foto berwarna 4×6 dua lembar”
“Alhamdulillah, seluruh pemohon rekomendasi dari dinas kesehatan, tim teknis dinkes telah melakukan survai atau visitasi pada Selasa (07/11/2023), Sehingga izin praktek dapat di terbitkan oleh dinas perizinan,” ucapnya
Kedepan ia berharap tidak ada lagi tukang gigi yang buka praktek tidak di lengkapi dengan izin oprasionalnya. “Karna saya yakin jika tukang gigi sudah mendapatkan izin mereka para pelaku usaha gigi akan lebih paham dengan kewenangannya, karna izin itulah konci satu-satunya untuk tertib,” tandasnya
Joni juga mengaku akan segera berkoordinasi dengan Dewan Pengurus Pusat Home Family Tugi (DPP HOFAGI) untuk meminta di adakan sosialisasi dan penertiban kepada tukang gigi khususnya di Kabupaten Pringsewu dengan melibatkan satpol PP dan Puskesmas setempat
“Kepada rekan wartawan (Pers) yang berada di Kabupaten Pringsewu jangan segan-segan untuk menanyakan legalitas kelengkapan izin oprasional dokumen prakteknya kepada para pelaku usaha tukang gigi,” Pungkasnya
Reporter : An/Bur86