LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Nasib apes dialami warga Kabupaten Lampung Timur. Pasalnya, usai pulang olahraga bulutangkis atau badminton, rumahnya justru dibobol kawanan pencuri.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Marga Tiga AKP Suryono menjelaskan bahwa para tersangka pencurian tersebut adalah TH (32) dan AT (19) warga Kecamatan Sekampung Udik.
“Para tersangka diduga terlibat aksi kejahatan pembobolan rumah, milik DS (29) warga Kecamatan Marga Tiga, pada tanggal 24 Oktober 2023 lalu,” ungkap Kapolres, Selasa (14/11/2023).
Peristiwa, lanjut Kapolres, diduga berawal saat korban yang baru pulang dari olahraga bulutangkis dan memarkirkan sepeda motornya diruangan dapur rumahnya, kemudian korban tidur di kamarnya.
“Saat itulah di duga para tersangka masuk kedalam rumah korban dengan cara membobol atau mencongkel jendela. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil barang-barang berharga milik korban,” ujarnya
Akibat peristiwa kejahatan tersebut, kata Kapolres, korban kehilangan 1 unit Sepeda Motor merk Honda Beat, 2 Senapan Angin, Raket dan Sepatu Bulutangkis dengan nilai kerugian mencapai 48 juta rupiah.
Petugas yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap ke 2 pelaku tanpa perlawanan.
“Para tersangka, kita tangkap diwilayah Kabupaten Pesawaran, saat berupaya melakukan transaksi penjualan senapan angin, yang diduga hasil tindak pidana pencurian,” terangnya.
Saat ini ke-2 tersangka, berikut barang bukti 2 pucuk senapan angin, sudah di amankan di Mapolsek Marga Tiga, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman nya maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres
Reporter : Aw/Hum