Kurang Dari 6 Jam, Pelaku Curanmor di Lamtim di Ringkus Polisi

waktu baca 1 menit
Kamis, 19 Okt 2023 09:31 86 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Tak sampai 6 jam Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur dan Team Tekab 308 Presisi Polsek Mataram Baru berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor)

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Mataram Baru IPTU Rudi pada Rabu (18/10/23) mengatakan, pelaku berinisial DR (15) warga Kecamatan Sekampung Udik.

Peristiwa pencurian ini menimpa US (33) warga desa Teluk Dalem kecamatan Mataram Baru. Kejadian bermula pada Selasa (17/10/23) saat korban memarkirkan motornya di halaman rumah.

Korban yang mendengar suara dari luar rumah langsung mengecek keluar dan melihat 2 orang tak dikenal, satu orang sudah diatas motor milik pelaku dan satu orang berada diatas motor korban.

Korban yang mengetahui motornya telah dicuri langsung mengejar kedua pelaku sambil berteriak “maling-maling” sehingga warga sekitar ikut mengejar.

“Tapi kedua pelaku berhasil melarikan diri dari kejaran masyarakat. Korban kemudian melapor ke Polsek Mataram Baru,” kata Kapolres.

Mendapat laporan, Polsek Mataram Baru langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya di hari yang sama sekira pukul 22.00 Wib berhasil mengamankan pelaku di desa Sadar Sriwijaya, Bandar Sribawono.

Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat milik korban.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Kapolres.

Reporter : Aw/Hum

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x