x

Siapa dan Apa Peran HOFAGI di Balik Konsumen dan Tukang Gigi, Simak Disini

waktu baca 2 menit
Senin, 16 Okt 2023 14:29 0 27 Tim Redaksi 1

BANDAR LAMPUNG, L86News.com – Dewan Pimpinan Pusat DPP Home Family Tugi (HOFAGI) organisasi yang mewadahi tukang gigi Indonesia, di kunjungi Liputan 86, Senin (16/10/2923). Kunjungan terkait informasi seputar legalitas organisasi.

Kunjungan yang di lakukan Kabiro dan Waka Biro Liputan 86 Bandar Lampung itu langsung di terima oleh Ketua DPP HOFAGI, Andi Junaidi di dampingi Bidang Kerohanian Burhanim dan Bidang Humas Yahya Rahman di sekertariat Hofagi, Jln Satria No 214 Bagelen Gedong Tataan, Pesawaran.

Dalam obrolannya, Ketua Umum DPP Hofagi menyambut senang atas kehadiran media di kantornya. Ia menjelaskan, organisasi yang di naunginya tersebut sudah memiliki legalitas dan keberadaan nya sudah di ketahui pemerintah melalui Kesbangpol daerah dan provinsi.

“Se jauh ini, kami yang dipercaya sebagai ketua umum sudah mengantongi rekomendasi berdirinya organisasi Hofagi dengan nomor rekom Km :04.02/D. I/2286/2023, Kemenkumham: AHU. 0003490. AH. 01.07. Tahun 2023 dan surat tanda lapor keberadaan ke Kesbangpol Nomor :210/037/VI. 07/2023,” kata Andi menjelaskan.

Terkait maraknya usaha tukang gigi di wilayah Lampung yang tidak mengantongi ijin praktek usahanya, menurut Andi memang ada dan banyak. Ia bahkan mengaku heran, karena berdasar kan permenkes no 39 tahun 2014, tukang gigi wajib mendaftarkan ke pemerintah daerah melalui dinas kesehatan setempat.

“Jadi, berdasarkan aturannya sudah jelas bahwa semua tukang gigi harus memiliki izin prakteknya dan mendapatkan arahan dari dinas terkait agar terhindar dari pelanggaran yang telah di atur oleh undang undang,” tandas Andi

Menurutnya, organisasi Hofagi di bentuk selain untuk membantu para pelaku usaha tukang gigi mendapatkan izin praktek, sekaligus juga untuk membantu para pelanggan pasang gigi yang menjadi korban atau di rugikan oleh oknum tukang gigi maupun penyedia jasa salon gigi.

“Kami DPP Hofagi siap menerima aduan para konsumen yang merasa di rugikan, jangan sungkan untuk mengadu ke sekertariat Hofagi. Mudah mudahan secepat nya ada penertiban terhadap para oknum pelaku usaha nakal tersebut,” ucapnya.

Di jelaskan Andi, tindakan dan penertiban pelaku usaha diduga tak berijin oleh dinas wajib di lakukan. Terutama terhadap legalitas dan pemasangan reklame tukang gigi yang memampampang kan penerimaan pasang behel gigi, viner, tambal gigi dan pembersihan karang gigi.

“Selama ini dinas terkait belum ada tinda kan tegas terkait para pelaku usaha di bidang gigi. Perlu di ketahui, organisasi tukang gigi bukan hanya Hofagi, tapi ada juga organisasi lain. Silahkan cari tau, ada berapa organisasi yang mewadahi tukang gigi ini,” pungkasnya

Reporter : fah86/urp86


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x

Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca