LANGKAT, L86News.com – Tindakan Forkopimcam dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) terhadap tempat hiburan atau warung remang-remang berkedok lapo tuak di Desa Lama, Kecamatan Seilepan dan Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan di nilai warga kurang tegas.
Pasalnya, meski sudah di lakukan razia dan di berikan surat peringatan pada Rabu (30/08/2023) sekira pukul 23:00WIB, tempat hiburan berupa warung remang remang atau lapo tuak terindikasi adanya praktik prostitusi itu hingga kini masih terus beraktivitas dengan bebas.
“Seharusnya, Forkopincam melibatkan Forkopimda dan Satpol PP Kabupaten Langkat membongkar dan menindak tegas warung remang remang itu sesuai Perda yang berlaku,” kata Sugihar, salah seorang warga setempat, Minggu (15/10/2023).
Menurut pria yang turut hadir saat razia itu, keberadaan warung remang-remang berkedok lapo tuak tersebut berdampak negatif dan meresahkan masyarakat. Penindakan harus dilakukan untuk meminimalisir potensi terjadinya gangguan terhadap keamanan, dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Bahwa di lokasi banyak terjadi perilaku yang menyimpang. Ini sangat menggangu ketertiban dan meresahkan masyarakat. Maka tindakan tegas harus diberikan ke para pengelolaninya. Tidak boleh dibiarkan karena dampaknya akan sangat buruk bagi lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.
Dia berharap, Plt Bupati Langkat, Syah Afandin SH bisa berperan dalam penertiban warung remang-remang tersebut. Pemkab Langkat melalui Satpol PP selaku penegak Perda turun ke lokasi dan menindak tegas dengan membongkar warung remang-remang tersebut.
Sementara Camat Sei Lepan, Muhamad Iqbal Ramadhan SE ketika di konfirmasi menjelaskan pihaknya sudah melakukan penindakan terhadap puluhan warung remang-remang berkedok lapo tuak tersebut dengan memberikan surat peringatan ke para pengelolannya.
“Puluhan warung remang-remang itu renacananya akan kita buatkan surat pernyataan tertulis untuk tidak melakukan segala bentuk tindakan prostitusi dan penjualan Miras dan Narkoba. Jika masih masih melanggar, kita tidak segan-segan untuk menutup warung tersebut,” ujarnya
Didalam kesepakatan, lanjut Camat juga tertulis bersedia menutup dan menghenti kan aktifitas usahanya pada jam 24.00 Wib sekaligus bersedia menjaga keamanan dan ketertiban umum. “Jika mereka melanggar akan kami proses sesuai peraturan yang berlaku dan pembongkaran bangunan warungnya,” tegas Camat.
Reporter : Rah86