TANJUNG PERAK, L86News.com – Komplotan Polisi gadungan yang kerap melakukan pemerasan dan penipuan di Kota Surabaya dengan modus menuduh korban melakukan main judi online ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina mengata kan, tiga pelaku yang di tangkap yakni, S, (40) warga Jalan Teluk Nibung Timur, MR, (35) dan M (28) warga Jalan Wonokusumo, Surabaya dan dua rekannya F, dan J, (DPO).
“Pengungkapan kasus berawal para tersangka yaitu S, M R, M, F dan J mengaku sebagai petugas Kepolisian. Kemudian menangkap korban dengan tuduhan telah melaku kan permainan judi online,” ungkap Herlina, Kamis (12/10/23).
Herlina mengungkapkan, setelah mendapatkan rampasan motor dari korban, pelaku mengancam dan meminta sejumlah uang tebusan kepada korban jika ingin tidak ditahan lalu di bebaskan.
“Setelah adanya kejadian tersebut, anggota Unit Idik IV (Reamob) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari beberapa korban hingga di ketahui pelaku berjumlah 5 orang,” kata Herlina.
Kemudian, lanjut Herlina, pada 9 Oktober 2023, 3 Tersangka berhasil di tangkap ditempat berbeda, yakni S diamankan di Pom bensin Jalan Jakarta Surabaya dan tersangka MR dan M diamankan di Jalan Kalimas Surabaya.
Dari hasil interogasi para tersangka S, MR, M, F dan J sudah melakukan aksi pemerasan dan penipuan sebayak 1 kali di wilayah Jalan Kalianak Kota Surabaya.
Kemudian tersangka S, MR, M, F dan J melakukan Pemerasan dan Penipuan sebayak 4 kali di Perempatan Jalan kedung Cowek Kota Surabaya.
Selain ke 3 pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 motor honda Vario (sarana Milik MR), 1 motor Suzuki Mio (sarana Milik S), 3 potong kaos lengan pendek, satu lembar bukti transfer, 4 buah handphone dan satu buah Borgol.
“Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 368 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 13 tahun penjara,” pungkasnya
Reporter : Mah/Lim