Tilep DD Hingga Ratusan Juta, Mantan Kades dan Sekdes Jadi Tersangka

waktu baca 2 menit
Rabu, 11 Okt 2023 20:14 0 57 Redaksi

MANGGARAI BARAT, L86News.com – Mantan Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Nangalili, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi penggunaan Dana Desa (DD) oleh Kejari Manggarai Barat, Rabu, (11/10/2023)

Kedua tersangka bernama Candu Muhamad Tahir dan DjulfiQarno Canhi itu diduga menyelewengkan dana desa dari tahun 2021 sampai 2022. Selaku mantan Kades, Candu Muhamad Tahir memimpin desa dari tahun 2017 hingga 2022.

Sedangkan DjulfiQkarno Canhir merupakan mantan Sekdes yang dalam kasus tersebut dirinya terperangkap turut menyeleweng kan Dana Desa, hingga berurusan dengan hukum pada Jumat 06 Oktober 2023.

Kedua tersangka ini diduga terlibat dalam penyimpangan Dana Desa (DD) sejak tahun 2021 hingga 2022, dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp. 600 juta.

Kasus penyelewengan DD tersebut, cukup menarik perhatian publik. Pasalnya, Sekdea yang turut menjadi tersangka itu, merupakan anak kandung dari tersangka Mantan Kades Candu Muhamad Tahir.

Kepala Kejaksaan (Kejari) Manggarai Barat Dwi Murcolono, S.H.,M.H., melalui Kasi Intel Tony Aji Kurniawan, S.H., menyampai kan bahwa pihaknya telah menahan dua tersangka kasus korupsi di Desa Nangalili.

“Kami secara resmi telah menahan mantan Kades Nangalili, Candu Muhamad Tahir, dan mantan Sekretaris Desa Nangalili, DjulfiQkarno Canhir sejak Jumat, 6 Oktober 2023,” ungkapnya.

“Kasus ini terkait dengan tindak pidana korupsi dan penyelewengan Dana Desa di Desa Nangalili pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah melebihi Rp600 juta,” imbuh Tony

Dalam kasus itu, keduanya di sangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan kurungan penjara 20 tahun.

“Terhadap kedua Tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 06 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2023 di Rutan Polres Manggarai Barat dan penanganan perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” pungkasnya

Reporter : Lex86

LAINNYA