Ketua Lama Dipecat, DPC Hofagi Pesawaran Kini Miliki Pengurus Baru

waktu baca 2 menit
Kamis, 28 Sep 2023 12:32 0 49 Redaksi

PESAWARAN, L86News.com – Setelah pemecatan Galih Mustofa, selaku ketua DPC Hofagi Kabupaten pesawaran kini resmi terbentuk kembali, pengurus baru, Yang di nahkodai Rohman selaku Ketua, Nur rosma sekertaris, idhar bendahara dan Antoni selaku humas, Penyerahan SK Kepengurusan organisasi yang mewadahi tukang gigi itu berlangsung di Jalan Satria No 214 Bagelen, Gedong Tataan, Pesawaran, Rabu (27/09/23)

Penyerahan SK diberikan langsung Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Hofagi, Andi Junaidi di yang dampingi bidang perlengkapan Lasiman, kepada pengurus harian DPC Hofagi pesawaran yang baru Periode 2023 – 2028, .

Dalam arahannya, Andi mengatakan demi kemajuan organisasi Home Family Tugi, khususnya Kabupaten pesawaran, dia berharap pengurus untuk membangun hubungan baik dan mendaftarkan diri kepada kesbangpol kabupaten pesawaran guna mendapatkan STLK organisasi Hofagi

“Sudah jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No 39 Tahun 2014 pembinaan, pengawasan dan perizinan tukang gigi yang berpraktek wajib mendaftarkan diri kepada pemerintah daerah kabupaten/kota guna mendapatkan izin prakteknya” ungkapnya.

Sementara itu, Humas Hofagi yang baru dilantik, antoni, menyatakan sumpah jabatan siap mensosialisasikan Permenkes RI tersebut kepada seluruh tukang gigi di wilayahnya sehingga dalam melaksanakan pekerjaannya, tukang gigi sudah mengantongi izin nya terlebih dahulu, sebelum berpraktek

“Kewenangan tukang gigi kan sudah jelas di atur dalam peraturan menteri kesehatan republik indonesia, yakni hanya membuat dan memasang gigi tiruan lepasan sebagian atau penuh yang bersifat lepas pasang,” ucapnya

“Insya Allah kami akan mendata tukang gigi yang belum tergabung di organisasi tukang gigi, dan siap bekerja sama dengan pemerintah kabupaten pesawaran, guna penertiban tukang gigi, memang kita harus bersama-sama dalam mensosialisasikan Permenkes RI no 39 tahun 2014 karna tukang gigi belum banyak yang mengetahui, dan ada juga yang pura-purw gak tau terkait peraturan permenkes RI, yakni bahwa tukang gigi yang berpraktek harus berizin,” pungkas Antoni tegasnya

Reporter : An/Fah

LAINNYA