Lagi! Gegara Foto Syur Warga Lampung Timur Ditangkap Polisi

waktu baca 2 menit
Rabu, 27 Sep 2023 16:35 0 45 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Lampung Timur, terancam bercerai dengan suaminya akibat diketahui pernah mengirimkan foto tanpa mengenakan busana, kepada laki-laki lain.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing menyampaikan, peristiwa tersebut menimpa korban inisial NN (46) warga Kecamatan Way Jepara.

“Yang menjadi tersangka dalam dugaan kasus perbuatan mentransmisikan dan atau mendistribusikan dokumen elektronik, berupa gambar foto telanjang korban, adalah MS (41) warga Kecamatan Way Jepara,” ujar Kapolres Rabu (27/9/23).

Bedasar Informasi yang dihimpun Pihak Kepolisian, peristiwa tersebut diduga berawal saat tersangka melakukan Video Call kepada adik ipar korban, dan sempat menunjukkan dokumen foto korban tanpa menggunakan busana disimpan di Laptop.

Adik ipar korban yang terkejut, segera berkomunikasi dengan kakaknya, yang merupakan suami dari korban, dan kemudian sempat terjadi konflik yang berujung pada ancaman perceraian.

Korban yang merasa dipermalukan oleh tindakan tersangka melapor ke petugas dan ditindak lanjuti oleh Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan 2 unit Telepon Genggam, dan 1 unit Laptop, sebagai barang bukti.

“Pelaku akan dijerat pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” pungkas Kapolres.

Reporter : Aw/Hum

LAINNYA