BEKASI, L86News.com – Kebijakan pemerintah dalam menetapkan undang-undang telah melalui kajian panjang. Tidak terkecuali Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19 ayat 2 dan Pasal 125 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
“Namun sangat disayangkan, undang-undang yang dirancang oleh para petinggi negara itu diduga tak diindahkan demi kepentingan segelintir orang,” Demikian di sampaikan Bang Acul warga Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi menggambarkan kondisi desanya saat ini.
Menurutnya, demi melancarkan proyek pembangunan perumahan, jalan raya kelas tiga dengan kapasitas kendaraan 8 ton di wilayah Kecamatan Babelan dipaksa di lintasi dump truk tanah dengan bobot hingga 40 ton.
Alhasil, dampak negatif pun membayangi masyarakat setempat, termasuk para pengguna jalan. “Mulai dari debu, jalan rusak, bising, getaran hingga berpotensi meretakkan rumah warga serta tingginya risiko kecelakaan,” kata Acul
Sebab itu, warga mulai bereaksi dengan berbagai macam cara termasuk melakukan aksi penyetopan supaya armada armada itu tidak melintas di wilayah Babelan.
“Kami sudah cukup bersabar dari tahun 2018 hinga tahun 2023 ini tidak menuntut apa apa, tapi sekarang kami angkat bicara minta pihak pengembang agar memikirkan masyarakat Desa Kedung Jaya,” kata salah satu warga lainnya
Aksi penyetopan truk itu akhirnya berujung musyawarah di Kantor Kecamatan Babelan. Kapolsek Babelan, Kades Kedung Pengawas, Sekdes serta BPD Babelan Kota, Lurah Kebalen, Perwakilan Kades dan BPD Kedung Jaya, perwakilan Camat Babelan dan wakil perusahan perumahan PT. Summarecon Agung. TBK hadir disana.
Usai musyawarah, Ketua BPD Babelan Kota, Roni Darman Hurip mengatakan, musyawarah hari itu belum menghasilkan kesepakatan. Dirinya menegaskan bahwa mobilisasi truk pengurugan yang melintasi Desa Babelan Kota harus dihentikan.
“Ya sebelum ada win-win solution, warga masyarakat tetap melakukan penyetopan,” tegas Roni, Senin (25/09/2023).
Untuk menyikapi masalah itu, menurut Roni sebaiknya mengacu ke undang-undangan tentang lalulintas dan angkutan jalan. Atau, truk Pt Summarecon tidak melintasi Jalan Babelan karena proyeknya berada di Kecamatan Tarumajaya.
“Atau tidak hanya jalur Kecamatan Babelan yang digunakan supaya krodit lalulintas nya berkurang. Jangan di paksakan kalau hanya melahirkan persoalan sosial seperti ini. Kenapa harus gunakan truk muatan 40 ton, padahal bisa truk 8 ton,” cetusnya.
Namun, dalam musyawarah, Kapolsek Babelan Kompol Didik Prijo Susilo berpendapat lain. Truk pengurugan perusahaan terus di upayakan bisa melintas, Muspika dan pengembang mencarikan solusi untuk masyarakat.
Terkait penyetopan kendaraan perusahaan oleh warga, menurut Kapolsek karena belum adanya kepastian bagi mereka. “Tolong buat masyarakat dipahami kita masih mencari solusi,” kata Kapolsek di akhir rapat musyawarah
Reporter : Napsiah