x

Ringkus Pengguna Sabu, Polisi Amankan Tersangka Saat Ambil Pesanan

waktu baca 2 menit
Jumat, 22 Sep 2023 15:50 0 21 Redaksi Liputan 86

PURBALINGGA, L86News.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga mengungkap kasus penyalah gunaan narkotika jenis sabu. Satu tersangka berhasil diamankan saat ambil pesanan.

Wakapolres PurbaIingga Kompol Donni Krestanto saat memberikan keterangan pers, Jumat (22/9/2023) menjelaskan tersangka berinisial ST (34) pekerjaan buruh warga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.

“Tersangka diamankan setelah didapati membawa satu bungkus bubuk putih di duga narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bojongsari,” ungkap Wakapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Achirul Yahya dan Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin.

Disampaikan, pengungkapan kasus berawal saat petugas dari Satresnarkoba sedang melaksanakan observasi pada Rabu (23/9/2023) malam. Di wilayah Kecamatan Bojongsari didapati seorang yang gerak geriknya mencurigakan seperti sedang mencari sesuatu.

“Saat didekati, orang tersebut berusaha kabur namun berhasil diamankan. Saat di periksa didapati bubuk putih yang diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu paket klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,57 gram, satu buntalan tisu berwarna putih dan satu handphone merk infinix.

Tersangka mengaku membeli sabu secara online melalui pesan di aplikasi WhatsApp kepada orang yang tidak dikenal. Setelah melakukan pembayaran lewat transfer kemudian barang dikirim ke alamat yang ditentukan penjual.

Menurut tersangka, ia mengkonsumsi sabu sejak tahun 2022. Awalnya tersangka mengaku penasaran mencoba narkotika jenis sabu. Namun akhirnya ketagihan sampai sepuluh kali menggunakan.

“Sabu yang dibeli biasanya untuk dikonsumsi sendiri oleh tersangka maupun digunakan bersama dengan teman-temannya,” katanya.

Tersangka, tambah Wakapolres, dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar,” pungkasny

Reporter : Shol/Hum


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x