Perdana, BPKAD Nias Barat Pasang Pemberitahuan Pajak di Restoran Tokosa Motor

waktu baca 1 menit
Jumat, 22 Sep 2023 19:30 79 Redaksi

NIAS BARAT, L86News.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Nias Barat memasang pemberitahuan berlakunya pajak daerah 10% di Restoran Tokosa Motor di Onolimbu, Kecamatan Lahomi, Jum’at (22/09/2023).

Pemasangan pemberitahuan berlakunya pajak 10% di Restoran Tokosa Motor di lakukan atas penerimaan pemilik usaha Restoran Tokosa Motor, pemasangan pemberitahuan dimaksud langsung di pasang oleh Kabid P2D Viktor Waruwu, MM didampingi staf.

Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah (P2D) Viktor Waruwu, MM kepada wartawan menyampaikan bahwa pemasangan pemberitahuan berlakunya pajak 10% di Restoran Tokosa Motor merupakan yang pertama dipasang.

“Restoran Tokosa Motor merupakan pemilik usaha restoran yang pertama di Kabupaten Nias Barat yang menerima dan menyambut baik pemasangan pemberitahuan berlakunya pajak 10% sesuai Perda No. 02 Tahun 2011,” Jelas Kabid.

“Terimakasih atas antusias pemilik usaha restoran Tokosa Motor mendukung pelaporan pajak restoran secara mandiri (self assisment) yang dibebankan kepada customer,” imbuhnya.

Pemilik Restoran Tokosa Motor Dedi Waruwu alias Ama Dea menyampaikan antusiasnya menyambut pemasangan pemberitahuan berlaku pajak 10% di tempat usahanya.

“Saya menyambut baik atas pemasangan pemberitahuan pajak 10% di tempat usaha saya, sebab dengan penerapan ini merupa kan wujud nyata kita masyarakat di Nias Barat mendukung pembangunan dengan harapan kepada setiap customer kami menyambut baik juga program ini untuk kemajuan daerah tercinta ini,” ungkapnya.

Reporer : Sab86

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x