CILACAP, L86News.com – Polresta Cilacap menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang wanita IM yang mayatnya dibuang kedalam septic tank, Senin siang (18/09/2023).
Rekonstruksi digelar di rumah korban di Desa Sidaurip, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap dengan menghadir kan tersangka AS alias Harun (31).
“Rekonstruksi ini untuk memperjelas alur perbuatan yang dilakukan oleh tersangka di TKP,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko.
Disamping itu, mensinkronkan bukti-bukti dan petunjuk yang didapat oleh penyidik serta dari hasil autopsi korban.
“Karena tersangka dalam melakukan aksinya selama 2 hari, jadi harus betul-betul kita sinkronkan,” ujar Arif, Polisi berpangkat Kompol ini.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan 40 adegan dengan mengenakan baju tahanan berwarna biru, disaksikan ratusan warga.
Jalannya rekonstruksi diawali di dalam rumah korban Ida Muryati, yakni di ruang tengah, sumur dan di belakang rumah. Kemudian dilanjutkan di septic tank tempat dibuangnya jasad korban yang berjarak kurang lebih 50 meter dari rumah korban.
Dari hasil rekonstruksi, terungkap motif pembunuhan itu didasari aksi pencurian di rumah korban. Saat melakukan aksinya pada Minggu lalu (10/09/2023), tersangka tertangkap basah oleh pemilik rumah yang tiada lain adalah korban.
Karena merasa panik, akhirnya tersangka menganiaya korban hingga lemas dan tak sadarkan diri. Setelah mengetahui korban sudah tak bernyawa, tersangka kemudian membuang jasad korban ke dalam septic tank.
Tersangka AS pun sempat menyetubuhi korban saat kondisi korban lemas.
Lebih lanjut, tersangka kemudian ditangkap Satreskrim Polresta Cilacap pada Kamis (14/09/2023) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB dan dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Reporter : Shol