LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Kesigapan dan kecepatan Petugas Kepolisian Polres Lampung Timur Polda Lampung dalam menangkap pelaku penganiayaan di Marga Tiga patut di acungi jempol.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Marga Tiga AKP Suryono menjelaskan tersangka pelaku penganiayaan berinisial DJ (48) warga Kecamatan Sekampung Udik.
“Berdasar data pihak Kepolisian, pelaku diduga terlibat penganiayaan dengan cara mendatangi korban lalu memukul wajah korban dengan menggunakan tangan kosong,” ungka Kapolres, Kamis (14/9/23)
Korban yang mengalami luka di bagian bibir, la jut Kapolres, langsung melapor ke Polsek Marga Tiga dan di tindak lanjuti dengan meringkus pelaku di rumah nya pada Rabu (13/9)
“Untuk saat ini pelaku sudah di amankan di Mapolsek Marga Tiga dan terancam pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara” pungkasnya
Reporter : Aw/Hum