SERANG, L86news.com – Maraknya pelaku usaha tukang gigi tak miliki izin praktek, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Serang siap bekerjasama dengan Dinkes dan Kepolisian.
Demikian di sampaikan Pejabat Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Madya DMPTSP Kabupaten Serang, Arifin T.A mewakili Kepala Dinas, Samsudin di ruangannya, Selasa (12/9).
“Saya ucapkan terima kasih ke rekan media sebagai mitra. Terkait berita tersebut, kami DMPTSP akan kolaborasi dengan kepolisian, Dinkes, media dan masyarakat untuk menindak pelaku usaha tukang gigi ilegal,” ujarnya.
Arifin mengungkapkan, DMPTSP belum pernah mengeluarkan izin praktek tukang gigi. “Sampai saat ini data yang melapor untuk pembuatan izin tukang gigi masih zero kang,” ungkapnya.
Kepada masyarakat, ia menghimbau tudak ragu untuk melapor ke dinas kesehatan, kepolisian dan menginformasi kan ke rekan media jika melihat pelaku usaha tukang gigi.
“Jika terjadi mal praktek khususnya bagi tukang gigi atau pelaku usaha kesehatan ilegal diwilayah Kecamatan Cikande, masyarkat harus berani melapor ke kepolisian atau ke rekan rekan media,” ujarnya.
Karena, lanjut Arifin, semua pelaku usaha yang berkaitan dengan kesehatan harus memiliki izin praktek yang di rekomendasikan oleh dinas kesehatan kabupaten.
“Sesuai Permenkes nomer 39 tahun 2014, bahwa untuk izin tukang gigi memang dikeluar kan oleh pihak DMPTSP tapi harus ada rekomendasi dari Dinkes,” pungkasnya.
Reporter :An/Fah