LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Dua orang sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yang berupaya menabrak petugas kepolisian di Lampung Timur, terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur, dibagian kakinya.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing menjelaskan dua tersangka tersebut berinisial RN (20) dan WY (24) warga Kecamatan Melinting, Lampung Timur.
Bedasarkan data yang dihimpun Pihak Kepolisian, kata Kapolres, para tersangka diduga terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, dibeberapa wilayah hukum Polres Lampung Timur.
“Kedua tersangka curanmor ini, diduga sudah 6 kali beraksi di wilayah Bandar Sribawono, 3 kali melakukan di Way Jepara, dan masing-masing 1 kali di Kecamatan Braja Selebah serta Labuhan Maringgai,” terangnya, Selasa (12/9).
Setelah dilakukan proses penyelidikan, Petugas Gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polsek Bandar Sribawono, Mataram Baru, Labuhan Maringgai, dan Jabung akhirnya dilakukan upaya penangkapan pada Senin malam.
Namun, ketika hendak di tangkap, kedua tersangka yang mengendarai sepeda motor tersebut sempat melawan, bahkan berupaya menabrak petugas kepolisian, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dibagian kaki.
“Saat dilakukan proses penggeledahan, di sepeda motor tersangka, petugas kepolisian ternyata juga menemukan narkoba yang diduga jenis Sabu-Sabu, dengan berat sekitar 9,5 gram,” jelas IPTU Johanes.
Saat itu pula, lanjutnya, langsung dilakukan proses tindakan medis, dan saat ini kedua tersangka berikut barang bukti, dibawa dan di amankan di Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Reporter : Aw/Hum