LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Petugas Kepolisian gabungan Polsek Labuhan Maringgai, dan Satuan Polairud Polres Lampung Timur, menangkap seorang oknum Ketua RT, karena diduga melakukan Tindak Pidana Pencabulan, terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Yusvin Argunan, dan Kasat Polairud AKP Yus Mawardi menjelaskan Ketua RT itu berinisial NG (63) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
“Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, tersangka di duga telah melakukan aksi pencabulan terhadap 2 bocah kelas 3 SD berinisial Y (9) dan A (8) warga kecamatan setempat,” ujar Kapolres, Selasa (29/8)
Peristiwa pencabulan terhadap 2 bocah tersebut, lanjut Kapolres, diduga dilakukan oleh tersangka, pada Senin (28/8) sekitar pukul 16.00 sore, diwilayah Kecamatan Labuhan Maringgai.
Aksi pencabulan yang diduga dilakukan tersangka, dengan cara memeluk dan mencium ke-2 korban ini, ternyata diketahui oleh warga, bahkan sempat direkam menggunakan telepon genggam.
Warga masyarakat yang merasa emosi, sempat berkumpul disekitar rumah tersangka, hingga petugas gabungan Satuan Polairud Polres Lampung Timur dan Polsek Labuhan Maringgai turun ke lapangan.
“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Tersangka saat ini diamankan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya
Selain tersangka, Pihak Kepolisian juga telah menyita beberapa barang bukti berupa pakaian korban untuk melengkapi berkas penyelidikan, terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Reporter : Aw/Hum