Gerebek Tambang Ilegal, Polresta Cilacap Amankan Pria Warga Kroya

waktu baca 2 menit
Senin, 28 Agu 2023 13:38 0 94 Redaksi

CILACAP, L86News.com – Polresta Cilacap, Polda Jateng berkomitmen terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap kegiatan penambangan diwilayah hukum Polresta Cilacap.

Hal tersebut, dibuktikan dengan penindakan dan penangkapan terhadap pria berinisial AAI warga Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap atas dugaan lantaran telah melakukan penambangan lahan tanpa ijin resmi dari Dinas ESDM .

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto dalam rilisnya menjelaskan AAI telah menambang lahan di Dusin Pejaten, Desa Ayam Alas Kecamatab Kroya, Cilacap.

“Pelaku menggunakan alat berupa exsavator untuk menggali lahan dan dumptruk untuk mengangkut tanahnya. Ini dilakukan dengan menggunakan badan usaha CV yang terdaftar namun tidak memiliki izin penambangan,” ungkapnya, Selasa (28/8/2023).

Menurutnya, tanah hasil galian itu lalu dijual kepada masyarakat sekitar seharga Rp.130.000 dan kepeda warga luar seharga Rp.150.000. “Hal ini sudah berjalan beberapa lama sehingga AAI sudah mendapatkan keuntungan,” kata Kapolresta

Atas perbuatannya AAI akan dikenakan pasal 158 jo pasal 35 UU No.3 th 2020 tentang perubahan atas UU nom4 th 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah dirubah pada pasal 39 UU No.11 th 2020 tentanh cipta kerja.

“Dan perubahan pada UU no.6 th.2023 tentanh penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no.2 th 2022 tentang cipta kerja menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.1 milyar,” pungkasnya

Reporter : Shol

LAINNYA