CIANJUR, L86News.com – Polres Cianjur, Polda Jabar berhasil mengungkap penyalah gunaan sediaan farmasi dan menyita puluhan ribu obat keras terlarang. Keberhasilan tersebut merupakan hasil operasi Sat Narkoba Polres Cianjur selama kurang lebih satu minggu.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengata kan, selama kurun waktu satu minggu, Sat Narkoba Polres Cianjur berhasil mengamankan 52 ribu butir barang bukti terdiri dari 9.367 butir Hexymer, 42.612 butir Tramadol dan 84 butir Trihexpenydil.
“Barang bukti sebanyak itu terdiri dari tiga laporan polisi di tiga TKP dan dari tiga orang tersangka yakni U (34), M (29) dan M (43). Ketiga tersangka itu memiliki KTP berdomisili di daeah Sumatera,” ucap Kapolres Cianjur saat memimpin konferensi pers, Rabu (23/08/2023).
Sementara, lanjut Kapolres, ketiga tersangka di amankan di Desa Cimacan Kecamatan Cipanas, di Desa Limbangansari Kecamatan Cianjur dan Desa Hegarmanah Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Cianjur.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah. Sementara untuk Pasal 436 ayat (2) diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara atau pidana denda paling banyak 500 juta rupiah,” ucap Kapolres.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Cianjur mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama ikut serta dalam penanggulangan peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Cianjur sesuai peran dan kapasitasnya masing-masing.
“Untuk penegakan hukum serahkan kepada kami Polres Cianjur, bilamana mendapatkan informasi terkait peredaran obat keras tertentu ini sampaikan kepada Polres Cianjur, tentunya akan segera kami tindak lanjuti untuk kami lakukan penegakan hukum.” pungkasnya.
Reporter : Bag