MEDAN, L86News.com – Penyidik Unit 3 subdit I Indag menangkap Indra Alamsyah dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG (Gas) 3 Kg. Diketahui Indra Alamsyah merupakan Eks Anggota DPRD Sumut periode lalu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Indra ditangkap pada Sabtu (19/8/2023) dari perumahan Alum Permai Desa Paya Toba Binjai. “Saat ini sedang menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik,” kata Hadi.
Menurut Hadi, dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi tempat persembunyian tersangka di Perumahan Alum Permai Desa Paya Roba Kecamatan Binjai, Kota Binjai.
Penyelidik langsung bergerak dan menemukan keberadaan tersangka dan langsung menangkap serta membawanya ke Ditreskrimsus Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Penyidik sudah menetapkan tersangka terhadap IA, juga melakukan pengembangan adanya dugaan tersangka lainnya,” Pungkas Kombes Hadi.
Reporter : Sab/Hum